- VIVA/Bayu Januar
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, lima orang anggota Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bertugas selama 5 tahun atau selama satu periode gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Jadi ini bukan tahunan tapi ditetapkan sampai masa tugasnya berakhir. Kalau bicara periode ini maka periodenya 5 tahun. Tapi penugasannya bersama dengan TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan)," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018.
Anies mengatakan, para anggota Komite PK akan berkantor di Gedung G kompleks kantor Pemprov DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. "Kantornya ada di gedung G lantainya nanti diumumkan berikutnya," ujarnya.
Menurut Anies, Komite ini merupakan bagian dari TGUPP yang secara operasionalnya berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Secara administratif akan dikelola oleh Sekda DKI Jakarta.
"Mengenai fungsinya supaya tidak ada duplikasi dengan fungsi-fungsi SKPD yang lain maka ada tiga aspek utama. Pertama, adalah pembangunan integritas ASN (aparatur sipil negara). Yang kedua, pembangunan sistem antikorupsi, yang ketiga pembangunan budaya antikorupsi," ujar Anies.
Nanti, menurut Anies, akan ada beberapa langkah jangka pendek yang akan dilaksanakan Komite tersebut. "Pertama adalah pembangunan sistem untuk lifestyle checking untuk integritas ASN. Kemudian one map one data untuk meminimalisasi potensi kehilangan pendapatan daerah," ujarnya.
Dia menambahkan, "Ketiga pembangunan koneksi antar sistem untuk memperkuat lingkungan pengendalian dan keempat membangun gerakan pencegahan antikorupsi."