Heboh Bayi Tak Punya BPJS Ditahan di RSIA Bunda Aliyah

RSIA Bunda Aliyah.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – RSIA Bunda Aliyah Depok, Jawa Barat, mendadak viral di media sosial, lantaran dituding melakukan penahanan terhadap bayi yang baru dilahirkan dari pasien bukan peserta BPJS. Ironisnya lagi, sang ibu dari bayi malang itu meregang nyawa di rumah sakit tersebut.

Informal Workers Receive Social Security Assistance from Radjak Hospital Salemba

Dirut RSIA Bunda Aliyah, Siti Khodijah mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika pihaknya menerima rujukan dari Puskemas Pancoran Mas dengan pasien atas nama Leni Marlina (43), pada Selasa siang, 2 Januari 2018.

Saat itu, kondisi pasien dalam keadaan drop dengan tensi darah yang cukup tinggi, yakni 180/110.

Tinjau RSUD Sibuhuan, Jokowi Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

“Awalnya kami dapat kiriman dari Puskesmas Pancoran Mas. Yang bersangkutan ini bukan peserta BPJS, namun kondisinya dianggap darurat, maka kami tangani di UGD. Saat itu, kondisinya 50:50. Kami berharap keduanya selamat, tapi yang selamat ternyata bayinya,” jelas Siti pada awak media, Kamis 4 Januari 2018.

Selain tekanan darah yang cukup tinggi, istri dari Janik (44 tahun), warga Bojonggede itu juga memiliki riwayat asma, hipertensi. Dan ini adalah persalinan yang kedelapan.

Angka Kasus Penyakit Ginjal Makin Meningkat, Sedot Dana BPJS Hingga Rp2,9 T

“Usia yang bersangkutan juga sudah di atas 40 tahun, jadi tidak bisa bertahan karena komplikasi yang berat,” katanya.

Untuk bayi sendiri, lanjut Siti, sampai saat ini masih berada di ruang perawatan. Ia juga memastikan tidak ada penahanan.

Menurutnya, yang terjadi saat ini hanyalah kesalahan komunikasi di media sosial, yang menyebut pihaknya seolah-olah menahan bayi karena masalah administrasi.

“Padahal, di awal sudah disampaikan, kalau belum ada jaminan silakan diurus. Itu masih bisa tiga kali 24 jam. Nah, ini belum tiga kali 24 jam ternyata sudah jadi berita yang heboh,” katanya

Terkait hal itu, lanjut Siti, saat ini sudah dijamin oleh Pemerintah Kota Depok. Besar biaya diperkirakan mencapai Rp13 jutaan.

Ketika disinggung apakah pihaknya telah bekerja sama dengan BPJS, Siti mengakui hal itu masih dalam proses.

“Kami memang dalam proses, namun mereka (BPJS) membuka diri untuk kasus darurat. Kalau tidak ada surat rujukan, kami bisa konfirmasi. Intinya, kami fleksibel,” katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya