- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara segera memproses surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dilayangkan sejak Jumat 5 Januari 2018.
Hari ini, tim kuasa hukum Ahok diwakili Josefina Agatha Syukur telah mendatangi Gedung PN Jakarta Utara untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta sebelum masuk ke tahapan sidang.
"Hari ini, (kuasa hukum) melengkapi pendaftaran dan sebagainya. Jadi pelengkapan surat kuasa itu secara formil," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng kepada wartawan di Jakarta, Senin 8 Januari 2018.
Jootje mengatakan, biasanya waktu pemeriksaan berkas perkara hingga tahapan persidangan akan memakan waktu kurang lebih satu minggu.
Berkas itu akan diteliti terlebih dulu oleh ketua pengadilan, sebelum ditunjuk majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Biasanya hanya waktu seminggu (dari materi gugatan disampaikan). Setelah dia menerima penetapan," katanya.
Sementara itu, Josefina menyatakan, permohonan gugatan cerai ke pengadilan akan secepatnya dilaporkan kepada Ahok. Usulan atau anjuran agar berdamai kepada istrinya tetap terbuka, meski Ahok saat menyampaikan keinginannya cerai belum disampaikan kepada tim kuasa hukum.
"Setelah semua (proses gugatan) selesai akan saya sampaikan ke Mako. Saya akan atur kapan ketemuan," katanya.