Larangan Motor Batal, Pakar: Citra Transportasi DKI Memburuk

Larangan Sepeda Motor sempat berlaku di beberapa ruas jalan Kota Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengkritik pembatalan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor oleh Mahkamah Agung. 

Polisi Dorong Pemprov DKI Terapkan Ganjil-Genap Sepeda Motor

Dia menilai, putusan itu menunjukkan ketidakmengertian dan kesewenangan hakim. "Dengan kondisi lalu lintas Jakarta seperti sekarang, justru akan semakin membuat buruk image (citra) transportasi Jakarta di mata dunia," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVA, Selasa, 9 Januari 2017. 

Menurut dia, pasal 133 ayat 1 UU 22/2009 tentang LLAJ yang dianggap oleh hakim MA bertentangan, justru isinya selaras dengan penerapan larangan sepeda motor.

Cara Polisi Atasi Macet Jika Motor Boleh Lewat Thamrin

Dalam ilmu transportasi, kata Djoko, ada konsep Transport Demand Management (TDM) sebagai salah satu pemecahan masalah kemacetan lalu lintas. Dia mengemukakan, upaya mendorong orang untuk meninggalkan kendaraan pribadi itu berupa pelarangan sepeda motor, kebijakan ganjil genap, tarif parkir tinggi, pajak progresif.

"Yang jelas dampak buruk dari pembatalan ini, semangat instansi yang terkait transportasi untuk membuat upaya penataan transportasi perkotaan di Indonesia menuju transportasi humanis menurun," ujarnya. 

Polda Metro Akui Larangan Sepeda Motor Efektif Atasi Macet

Belum lagi, kata Djoko, angka kecelakaan lalu lintas tahun 2016, sebesar 71,3 persen adalah sepeda motor. Sementara tahun 2012, sepeda motor sebagai penyebab kecelakaan baru 68 persen.

Dia mengemukakan, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Thamrin sekarang sedang ada pekerjaan pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) sering membuat kemacetan. Apalagi nanti ditambah sepeda motor akan semakin semrawut.

Transportasi Jakarta, menurut dia, akan semakin buruk yang akhirnya citra Jakarta menuju kota transportasi berkelanjutan makin terpuruk. (one)

Pengendara Motor Melintas di Jalan MH Thamrin

Polda Metro: Ada Pidana bagi Motor yang Keluar Jalur Khusus

Pidananya, 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500 ribu

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2018