Hore, Pekerja Gaji Pas-pasan Bisa Gratis Naik TransJakarta

Sandiaga S Uno.
Sumber :
  • Anwar Sadat/ VIVA.co.id

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meluncurkan Kartu elektronik untuk para pekerja yang berpenghasilan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta. Kartu pekerja ini bisa digunakan untuk naik Transjakarta gratis dan belanja di JakGrosir, 

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Sandiaga mengatakan, program ini merupakan bentuk keberpihakan pemprov kepada buruh. Dengan mengurangi biaya hidup pekerja dengan gaji pas-pasan di Jakarta.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas berupa layanan Transjakarta gratis dan layanan untuk berbelanja di JakGrosir," kata Sandiaga dihadapan para buruh di Jakarta, Jumat 12 Januari 2018.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Sandiaga menambahkan, JakGrosir sendiri merupakan tempat belanja secara grosir yang selama ini hanya melayani pegawai Pemprov DKI Jakarta, karyawan PD Pasar Jaya, dan warga penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dengan program Kartu Pekerja ini, fasilitas JakGrosir yang memiliki lebih dari 2.000 macam jenis bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari nantinya dapat dinikmati oleh buruh berpenghasilan UMP.

Selain kedua fasilitas tersebut, buruh berpenghasilan UMP juga dapat mengikuti program Subsidi pangan berupa pembelian bahan pokok yaitu daging sapi seharga Rp35 ribu per kg, daging ayam seharga Rp8.000 per kg, beras seharga Rp30 ribu untuk 5 kg, dan telur ayam seharga Rp12.500 per kg. 

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

"Khusus untuk program subsidi pangan tersebut, para pekerja diharuskan membuka rekening di Bank DKI karena sistem pembelian non tunai atau cashless. Pembelian bisa dilakukan di pusat pendistribusian bahan pokok yang terdapat pada 72 pasar tradisional dan JakGrosir," ujarnya

Seperti diketahui, UMP DKI Jakarta 2018 dipatok sebesar Rp3.648.035 dan telah diumumkan sejak awal November 2017 lalu. Besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 182 tahun 2017.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024