Terungkap, Surat Sakit Palsu Ternyata Bisa Pesan di Medsos

Pelaku pembuat surat sakit palsu
Sumber :
  • VIVA / Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat pembuat surat keterangan sakit palsu. Dari pengungkapan ini, penyidik menangkap tiga tersangka yakni, MJS, NDY dan MKM pada tanggal 4 Januari 2018 di tempat yang berbeda.

Jaksa Dakwa Tujuh Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Saripuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa telah beredar surat sakit yang diperjualbelikan melalui media sosial (medsos).

"Kita melakukan penyelidikan awal Januari bahwa betul apa yang disampaikan Kemenkes ada akun memperjualbelikan surat sakit. Yang menjual bukan dokter. Ada tiga tersangka yakni MKM, NDY dan MJS," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 Januari 2018.

Bukan Cuma Rieta Amilia, Gideon Tengker Juga Laporkan Nagita Slavina dan Caca Tengker

Usai melakukan penyelidikan, tim awalnya menangkap tersangka bernama MJS melalui penelusuran akun instagram @suratsakitjkt. "Ternyata memang betul yang bersangkutan memperjualbelikan itu," katanya.

Tak berhenti sampai sana, penyidik pun mendalami apakah tersangka MJS hanya menjual atau memproduksi sendiri. Ternyata ada dua orang lainnya yang terlibat yakni MKM dan NDY. "MKM menjual di akun medsos jasasuratsakit.blogspot.com sejak tahun 2012. Dia memproduksi dan dibantu oleh NDY yang melakukan marketing," katanya.

Mantan Gubernur Sumsel Dilaporkan ke Bareskrim, Terkait Apa?

Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, mereka melakukan aksinya karena faktor ekonomi dan mengambil keuntungan. Awalnya, salah satu tersangka bernama MKM yang bekerja di salah satu perusahaan dan suka mencari surat sakit palsu untuk tidak bekerja. "Kemudian ide itu dikembangkan ternyata banyak yang butuh dan dijadikan bisnis," ucapnya.

Lalu untuk nama dokter di surat tersebut, para pelaku mengambilnya dari nama-nama dokter yang pernah dilihatnya di jalan-jalan. "Misal dia jalan ke Bogor lihat nama dokter ya ditulis sama mereka. Mereka bikin stempel dan kuitansi juga," katanya.

Dalam sehari, mereka mengaku ada 50 pemesan dengan harga jual Rp25-50 ribu dengan total keuntungan sebesar Rp1 juta per hari. "Dalam hal ini konsumennnya mahasiswa dan pegawai. Bahkan perusahaan mengalami kerugian karena ada surat apotek minta biaya ganti dari perusahaan," katanya.

Pengakuan pelaku

Ketiga pelaku mengaku awalnya melakukan pemalsuan surat karena iseng dan untuk diri sendiri. Namun, melihat banyaknya masyarakat yang membutuhkan, maka muncul ide untuk menjadikan hal ini bisnis. Apalagi, tiga tersangka ini adalah pengangguran.

"Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Saya awalnya tidak niat," kata salah satu pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 73 ayat (1) Jo Pasal 77 UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Bareksrim Polri. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya