744 Unit Mobil Mewah di DKI Nunggak Pajak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggenjot penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. Terbukti, pada tahun 2017 lalu Pemprov DKI dapat mencapai target pajak 103 persen atau sekitar Rp36,3 triliun.

Tok, Anies Putuskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Gratis

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, meski telah mencapai target namun rupanya masih banyak wajib pajak yang belum menyetorkan pajaknya. Salah satunya yakni para pemilik kendaraan bermotor roda empat.

"Total kendaraan bermotor roda empat yang aktif itu 2,9 juta kendaraan. Tepatnya 2.935.000 kendaraan. Lalu yang belum membayar pajak sebanyak 1.052.000 unit. Jadi ada 1 juta lebih kendaraan roda empat di Jakarta yang belum bayar pajak tahun 2017," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat, 12 Januari 2018.

Razia di Pacific Place, Rubicon Sampai Mini Cooper Tunggak Pajak

Dari jutaan kendaraan roda empat tersebut, di antaranya terdapat kendaraan mewah dengan harga jual di atas Rp1 miliar.

"Kendaraan di atas Rp1 miliar yang belum menyetorkan pajak itu jumlahnya 744 mobil," kata Anies.

Potensi Pajak 5 Mobil Mewah Ilegal di Jatim Capai Rp3,2 Miliar

Menurut Anies, dari total 744 unit mobil mewah yang belum bayar pajak tersebut, total pajak yang menunggak sebesar Rp26 miliar. "Kendaraan ini ada yang sebagian milik pribadi, ada juga yang milik perusahaan," ujarnya.

Anies sangat menyayangkan adanya pengguna mobil mewah yang belum menyetorkan pajaknya. Menurutnya, jika seseorang telah mempunyai kendaraan dengan harga jual di atas Rp1 miliar maka otomatis berada dalam kondisi finansial yang mampu dan tidak ada kesulitan untuk membayar pajak.

"Ini sesuatu yang kita tidak bisa didiamkan. Kita akan kejar, kita minta semua tunaikan kewajiban bayar pajak. Jalan dipakai, fasilitas digunakan, udara juga memiliki dampak dari kendaraan bermotor. Tapi tanggung jawab untuk bayar pajak belum diselesaikan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya