Kata Yusril soal Rencana Pencabutan HGB Reklamasi

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat keinginan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatalkan proyek reklamasi didasari upaya memenuhi janji kampanye.

Jurus Nasi Goreng Prabowo Bikin Anies Baswedan 'Berubah'

Hal itu, kata dia, terlihat atas permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatalkan Pulau C, D dan G di lahan reklamasi di Teluk Jakarta ke Badan Pertanahan Nasional.

"Ini sudah terikat janji kampanye untuk mencabut atau membatalkan reklamasi. Dan selama itu tidak pernah ada pengkajian secara mendalam," kata Yusril saat diskusi di Jakarta, Sabtu 13 Januari 2018.

Jalan Kaki ke Kantor Anis, Menteri Rini Bahas TOD Jakarta

Polemik pembangunan reklamasi yang kini dipersoalkan pemerintah Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, kata Yusril, tidak lagi berbicara soal hukum.

Menurut Yusril, Anies-Sandi juga harus cermat membuat keputusan yang kemungkinan dampaknya sangat luas. Ia menyatakan, pemberian sertifikat Hak Guna Bangunan yang diserahkan kepada pengembang telah dilalui atas surat perjanjian.

Ahok Ingatkan Anies-Sandi Tak Bisa Langsung Ganti Pejabat

"Pemerintah Provinsi DKI harus hati-hati dan lebih bijak. Karena ini bukan kebijakan pemerintah daerah, ini perjanjian," ujarnya.

Yusril juga menjelaskan jika suatu saat kemudian pemerintah membatalkan HGB dengan alasan tidak sesuai aturan. Padahal, Hak Pengelolaan Lahan pulau reklamasi telah diberikan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Satu keputusan itu hanya bisa dibatalkan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik," ujarnya.

Keputusan menarik sertifikat itu, dia melanjutkan, tak bisa langsung diputuskan karena bukan suatu kebijakan seperti peraturan gubernur. Yusril juga menyarankan, pemerintah Ibu Kota DKI beserta pemangku kepentingan yang lain duduk bersama mencarikan solusi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya