Terdakwa Pemalsuan Akta Autentik Dituntut 1 Tahun Penjara

Sidang sengketa tanah di Kosambi dengan terdakwa Suryadi W dan Yusuf Ngadiman.
Sumber :

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut terdakwa tindak pidana pemalsuan akta autentik terkait sengketa tanah di Kosambi, Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman dengan hukuman satu tahun penjara.

Kata Kuasa Hukum Soal Sengketa Tanah, Ayah Atta Halilintar Sudah Tunjukkan Itikad Baik

Menurut JPU Marolop, Direktur Utama dan Komisaris PT Selembaran Jati itu terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik.

"Terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 266 KUHP ayat 1 dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara," ujar Marolop saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 15 Januari 2018.

Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Dituding Tersandung Sengketa Tanah

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, saksi ahli hukum pidana dan kenotariatan yang dihadirkan selama persidangan, JPU menyimpulkan Suryadi dan Ngadiman telah memenuhi unsur berkehendak menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam proses penerbitan akta notaris RUPS Luar Biasa pada Mei 2009.

"Menyebabkan kerugian immaterial dan material terhadap saksi/korban Adipurna Sukarti," ujar Marolop.

Munaroh Teriak Jadi Korban Mafia Tanah di Jakbar, Lahannya Diserobot PT BCS

Sementara itu, penggugat, Adipurna Sukarti merasa kecewa dengan tuntutan satu tahun yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa yang menjalankan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan pergudangan di Kosambi, Kabupaten Tangerang itu.

"Tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum tidaklah berkeadilan, saya berjuang untuk mendapatkan hak saya selama lima tahun sia-sia," ujarnya.

Adipurna menambahkan, dia berharap hakim nantinya akan memberikan vonis maksimal terhadap kedua terdakwa. "Fakta persidangan sudah jelas ada tindak penggelapan dan pemalsuan seperti pada Pasal 266," katanya.

Kasus ini berawal ketika Adipurna Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp8,15 miliar pada tahun 1999.

Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah mendapat keuntungan.

Bahkan Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia dan mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001. Pada 2008 Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya. Terdakwa tak pernah hadir dalam pembuatan akte perubahan RUPS tersebut.

Mei 2009, Suryadi dan Ngadiman datang ke Kantor Notaris Rustiana di Kompleks Harapan Kita, Tangerang. Mereka meminta Rustiana menerbitkan akta RUPS tanpa kehadiran dan tanda tangan Adipurna Sukarti selaku pemegang 30 persen saham. Akta yang diterbitkan itulah yang kemudian digugat Adipurna.

Sementara itu, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Hasanudin bertanya kepada
Suryadi dan Ngadiman apakah akan melakukan pembelaan sendiri atau melalui pengacaranya. "Kami serahkan ke kuasa hukum saja,"kata Suryadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya