Fredrich Minta Kapolri Diperiksa, Polri Ogah Tanggapi

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • ANTARA/Elang Senja

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku heran dengan pernyataan mantan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Usai diperiksa, Fredrich meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kapolri terkait dengan kasus yang menjeratnya.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

"Kok Kapolri? Kaitannya?" kata Setyo di gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas hal itu, jenderal tersebut enggan menanggapi permintaan Fredrich. "Saya enggak mau nanggapi," ujarnya.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Sebelumnya, Advokat Fredrich Yunadi mempertanyakan langkah penyidik KPK yang menjeratnya sebagai tersangka perkara merintangi penyidikan Setya Novanto.

Fredrich mengaku heran, mengapa para penyidik di KPK tak ikut memeriksa Kepala Polri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, dalam perkara yang menjeratnya.

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Pemeriksaan itu, menurutnya, penting karena polisi sudah menyatakan bahwa kecelakaan yang dialami kliennya Setya Novanto, benar terjadi dan tidak direkayasa.

"Ya (kecelakaan), itu memang asli, karena di polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan. Sekarang KPK menyangsikan. Kenapa KPK tidak memeriksa Kapolri? (Kalau kecelakaan) itu bohong," kata Fredrich, usai diperiksa KPK di Jakarta pada Senin, 15 Januari 2018.

Fredrich selaku penasihat hukum Novanto dan seorang dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.

Mereka diduga memanipulasi data medis Novanto, agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus kecelakaan Novanto di bilangan Jakarta Selatan, telah naik penyidikan di Polda Metro Jaya, dan menetapkan satu orang tersangka, yakni seorang mantan jurnalis televisi nasional, Hilman Mattauch, yang saat peristiwa terjadi selaku sopir Novanto.

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut