Sadis, Ibu Muda di Tangerang Selatan Tega Potong Bayinya

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Polisi di Ibu Kota baru saja berhasil mengungkap kasus wanita yang membunuh bayinya dengan cara menggugurkannya dalam kandungan di Kemayoran, Jakarta Pusat. Ternyata, ada lagi kasus serupa terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tega! Ibu Kandung Bekap Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas

Bahkan, kasus pembunuhan bayi yang terungkap kali ini, lebih keji dan sadis dari kasus pembunuhan bayi yang dilakukan Dewi Noyanti (36 tahun) di Kemayoran.

Kasusnya diungkap jajaran petugas Polres Kota Tangerang Selatan, Banten. Pelakunya bernama Yuninda alias Yuni (21 tahun). 

Wanita Belia Bunuh Bayi, Dikubur Tiga Hari Lalu Dibuang ke Selokan

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel,  AKPO Ahmad Alexander, pelaku menghabisi nyawa darah dagingnya dengan cara memotong leher bayi dengan pisau.

Kasus ini terungkap setelah jasad bayi ditemukan warga di tempat sampah di Rumah Makan Bebek Janda, Jalan Senayan Utama, Blok HJ, nomor 1 A, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Ibu Pukuli dan Seret Bayinya di Masjid Pesantren hingga Tewas

"Setelah itu tersangka memotong tali pusar si bayi dengan menggunakan pisau dapur, kemudian tersangka memotong leher bayi menggunakan pisau tersebut namun tidak sampai putus," kata Ahmad Alexander saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 17 Januari 2018.

Masih Lajang

Alex menuturkan, Yuni membunuh bayinya itu pada Jumat 12 Januari 2018. Kepada polisi Yuni menjelaskan ia berupaya melakukan aborsi seorang diri dengan cara mengurut perut besarnya menggunakan minyak. Kemudian, setelah bayi dikeluarkan, Yuni langsung memotong tali pusar bayinya itu pakai pisau dapur.

Yuni merupakan seorang pekerja rumah tangga yang masih lajang. Dia hamil di luar nikah. Hingga kini polisi masih mencari pria yang jadi ayah dari bayi itu.

"Setelah bayi sudah tidak bernyawa, kemudian tersangka membuangnya ke tempat sampah," kata Alex.

Akibat perbuatannya, yang bersangkutan kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ren)

Baca: Perut Mendadak Kempis, Ternyata Dewi Bunuh Bayinya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya