BNN Gerebek Lokasi Pembuatan Pil Ekstasi di Tangerang

BNN gerebek lokasi pembuatan pil ekstasi di Tangerang.
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan rumah bertingkat dua yang berada di kawasan Perumahan Alam Raya Blok B No. 67, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

DPRD Palembang Serahkan Nasib Anggotanya Terkait Narkoba ke Fraksi

Di dalam rumah yang memiliki pagar tinggi dan dijaga oleh anjing penjaga itu, pihak BNN bersama kepolisian mendapati dan mengamankan 11.000 butir ekstasi, 2 alat mesin cetak ekstasi elektrik, 2 bahan baku serbuk yang siap cetak dan mengandung Methamphetamine, timbangan 3 buah, bahan baku 10 toples, alat pres plastik 1, blender 4 buah dan alat pengaduk.

"Hasil ini akan kita bawa ke laboratorium untuk dilakukan uji ulang oleh BNN. Kegiatan ini pun merupakan skala besar, karena mesin cetak penghasil ekstasi ini dapat menghasilkan banyak pil. Satu mesin ada yang dapat menghasilkan 7 ribu dan 15 ribu butir per hari," kata Direktur Penindakan pada BNN, Arman Depari, di lokasi, Rabu, 17 Januari 2018.

BNN Temukan Narkotika Jenis Baru, Berupa Serbuk Kulit Kayu Alami

Ia mengatakan, dalam pabrik tersebut proses pembuatannya pun sangat terkoordinasi dengan adanya anjing penjaga sebagai alarm bila orang asing masuk. Serta rumah yang kedap suara hingga tak menimbulkan suara bising saat memproduksi pil.

"Kami pun berhasil mengamankan dua pelaku di tempat kejadian perkara yakni, Lauw Hanto (48 tahun) sebagai pengendali dan pengolah bahan baku, serta Anyiu (33) sebagai pencetak pil," ujarnya.

Kronologi BNN Tangkap 107 Orang Pakai Narkoba di Golden Crown

Saat ini pihaknya pun masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait omzet yang didapat para sindikat serta penyebarannya.

"Masih terus kita selidiki. Kalau omzet tentu ratusan mungkin hingga miliaran, tapi masih kita selidiki. Begitu pun dengan penyebaran yang sejauh ini baru kita ketahui di kawasan Jakarta," ucap Arman. (one)

Wakil Kepala Polres Kota Besar Medan AKBP Irsan Sinuhaji berbicara tentang pengungkapan penyalahgunaan narkoba dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu, 28 November 2020.

Anggota DPRD di Sumut Diciduk karena Narkoba Seperempat Butir Ekstasi

Seorang anggota DPRD Labuhan Batu Bara, berinsial PG, ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2020