Video Ricuh Pulau Reklamasi, Pengembang Disebut Rugi Rp100 M

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Akibat video keributan antara konsumen dan pengembang reklamasi Teluk Jakarta yang diduga disebarkan oleh pria berinisial W, tak sedikit pihak yang menarik uangnya untuk berinvestasi.

PKS Sindir Pemindahan Ibu Kota Kompensasi Gagalnya Reklamasi Jakarta

"Dengan adanya video itu, ada yang menarik uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis 18 Januari 2018.

Bahkan, akibat aksi yang dilakukan W tersebut, kerugian yang timbul tidaklah sedikit. Video itu didapat W dari grup aplikasi WhatsApp yang kemudian diunggah ke YouTube. Hingga kini, polisi masih memburu perekam video itu. Polisi mengaku sudah mengantongi identitas perekam.

Ada Pergub Baru, Reklamasi Tetap Tidak Dilanjutkan

"Taksir kerugian lebih dari Rp100 miliar," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pria dengan inisial W ditahan Polda Metro Jaya karena diduga jadi pihak yang menyebarkan video keributan antara konsumen dan pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik atas laporan pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta.

DKI Segel Pulau Reklamasi, Agung Podomoro Bantah Miliknya

Dia diduga jadi orang yang menyebarkan video itu ke media sosial. Laporan dibuat pihak pengembang pada 11 Desember 2017, yang pelaporannya dilakukan oleh kuasa hukum pengembang, Lenny.

"W yang merekam video. Sudah kami tahan," kata Argo.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga memanggil Felicita Santoso sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengembang properti Golf Island, PT Kapuk Naga Indah (KNI), di Pulau Reklamasi C dan D, Teluk Jakarta. Yang bersangkutan pun memenuhi panggilan pada Rabu 17 Januari 2018.

Dalam kesempatan itu, Felicita mengaku tak tahu menahu kenapa dirinya dipanggil. Kata dia, dalam surat pemanggilan yang ia terima ada nama Lenny sebagai pihak pelapor. Felicita mengaku tak tahu siapa pelapor tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya