Berkas Kasus Ahmad Dhani Dikembalikan ke Polisi

Ahmad Dhani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Berkas kasus dugaan ujaran kebencian, dengan tersangka musisi Ahmad Dhani, dikembalikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke polisi lantaran belum lengkap.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Kejaksaan meminta polisi memperbaiki berkas kasusnya pada Selasa, 17 Januari 2018. "Berkas belum lengkap, kemarin dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk P-19," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yuvandi Yazid saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 18 Januari 2018.

Namun, ia belum bisa menjelaskan hal yang harus dilengkapi polisi dalam berkas tersebut. Ia hanya menyebutkan, ada kekurangan alat bukti terkait pasal yang dikenakan terhadap Dhani. "Beberapa petunjuk materiil dan formil. Alat bukti terkait unsur pasal," ujarnya.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan mengikuti sesuai permintaan jaksa penuntut umum. "Yang terpenting, nanti penyidik akan melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," kata Argo.

Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017. Dhani membuat status yang dianggap menghasut, serta penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.

"Ini laporannya terkait twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah, 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya' dan dia selalu buat di belakangnya ADP, artinya itu langsung dari tangan dia sendiri," kata Jack.

Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya