- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Jaksa Penuntut Umum mendakwa enam pelaku pembakaran Muhammad Az-zahra alias Zoya dengan pasal berlapis. Dakwaan itu disebutkan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi pada Selasa, 23 Januari 2018.
"Masing-masing terdakwa didakwa Pasal 170 ayat (1) dan 2, Pasal 351 ayat 351 ayat 1 dan 2, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata jaksa Sri Sena saat membacakan dakwaan.
Zoya tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pelantang suara (amplifier) musala di Kampung Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 1 Agustus 2017.
Keenam terdakwa yang didakwa di antaranya Rosidi, Najibullah, Karta, Sabur, Aji, dan Alvian. Peran para terdakwa berbeda-beda, mulai dari pemukulan, penendangan hingga pembelian bahan bakar untuk membakar tubuh Zoya.
Sayangnya, dalam pembacaan dakwaan itu, kuasa hukum Zoya, Abadul Chalim, keberatan. Sebab pelaku tidak didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Chalim menilai, dalam dakwaan terungkap bahwa korban Zoya dibakar dengan menggunakan bensin Pertamax yang sebelumnya dibeli di tempat lain. Bahkan, ada pelaku yang meminta kepada pelaku lain untuk membeli Pertamax itu. "Kami anggap ada unsur perencanaan di kasus ini," katanya.