6 Pembakar Pencuri Ampli Zoya Didakwa Pasal Berlapis

Ilustrasi/Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Jaksa Penuntut Umum mendakwa enam pelaku pembakaran Muhammad Az-zahra alias Zoya dengan pasal berlapis. Dakwaan itu disebutkan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi pada Selasa, 23 Januari 2018.

Ternyata, Tersangka Pembunuh Bos Roti Asal Taiwan Mau Lukai Orang Lagi

"Masing-masing terdakwa didakwa Pasal 170 ayat (1) dan 2, Pasal 351 ayat 351 ayat 1 dan 2, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata jaksa Sri Sena saat membacakan dakwaan.

Zoya tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pelantang suara (amplifier) musala di Kampung Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 1 Agustus 2017.

Saksi: Ada 2 Pria Mencurigakan Sebelum Editor Metro TV Ditemukan Tewas

Keenam terdakwa yang didakwa di antaranya Rosidi, Najibullah, Karta, Sabur, Aji, dan Alvian. Peran para terdakwa berbeda-beda, mulai dari pemukulan, penendangan hingga pembelian bahan bakar untuk membakar tubuh Zoya.

Sayangnya, dalam pembacaan dakwaan itu, kuasa hukum Zoya, Abadul Chalim, keberatan. Sebab pelaku tidak didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

Kenalan Lewat Media Sosial, Pelajar SMA Habisi Teman Wanitanya

Chalim menilai, dalam dakwaan terungkap bahwa korban Zoya dibakar dengan menggunakan bensin Pertamax yang sebelumnya dibeli di tempat lain. Bahkan, ada pelaku yang meminta kepada pelaku lain untuk membeli Pertamax itu. "Kami anggap ada unsur perencanaan di kasus ini," katanya.

Rekonstruksi Pembunuhan Bos Pelayaran di kelapa Gading

Pegawai Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Kesurupan, Polisi: Itu Pura-pura

Bos pelayaran dibunuh secara kejam.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2020