- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik sampai saat ini masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko pada bawahannya, Wasnadi.
Penganiayaan itu diduga terjadi lantaran Yani kesal atas ulah Wasnadi yang dianggap sudah membocorkan pemeriksaan internal soal papan reklame ke media massa. Hal itu diungkapkan Wasnadi saat membuat laporan.
"Dia (Wasnadi) dituduh menyebarkan berita acara reklame ke media. Si pelapor ini dituduh membocorkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 24 Januari 2018.
Polisi belum merinci lebih jauh soal kasus tersebut. Penyidik akan meminta klarifikasi Yani sebagai terlapor kasus itu. Namun belum dipastikan waktu pemeriksaan tersebut. "Iya nanti kami periksa untuk klarifikasi," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bernama Wasnadi (37) melaporkan atasannya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Purwoko ke Polda Metro Jaya. Wasnadi melaporkan atasannya dengan tuduhan melakukan penganiayaan.
Dalam laporannya bernomor LP/ 320/ I/ 2018/ PMJ/ Ditreskrimum, 17 Januari 2018 penganiayaan ini diduga terjadi, di Kantor Blok H lantai 16 ruang posko PTI (Satpol PP) Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2018, sekitar pukul 18.00 WIB. (mus)