Nama Setya Novanto Muncul dalam Kasus Suap Bakamla

Sidang putusan Sela Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Nama mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, muncul dalam persidangan perkara dugaan suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018. Nama Novanto disebut dengan inisial SN.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Nama SN muncul dalam sidang untuk terdakwa Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Nofel didakwa KPK terlibat kasus suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Awalnya, jaksa KPK menampilkan bukti-bukti berupa foto percakapan antara anggota DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi dan pengusaha dari Rohde & Schwarz, Erwin Arif.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Dalam percakapan itu, Fayakhun memberi tahu kepada Erwin bahwa ia sedang berupaya mendorong anggaran pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. Dia menyebut senilai Rp500 miliar untuk drone dan Rp 400miliar untuk satelit monitoring.

Selanjutnya, Fayakhun via WhatsApp mengatakan, "Bro, tadi saya sdh ketemu Onta, SN dan Kahar. Semula dari Kaba yg sdh oke drone, satmon belum. Tapi saya sudah bilang bahwa harus drone + satmon, total 850."

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dalam persidangan pula, terungkap bahwa istilah 'Kaba' yang dimaksud adalah Kepala Bakamla, Laksamana Madya Arie Soedewo. Sementara Onta yang dimaksudkan Fayakhun adalah Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, staf khusus kepala Bakamla.

"Kalau SN, dugaan saya, SN itu Setya Novanto, karena menyangkut Golkar," kata Erwin di hadapan majelis hakim.

Diketahui dalam kasus ini, Fayakhun disebut turut terima uang dari pengusaha yang menang proyek pengadaan di Bakamla. Uang itu diberikan oleh Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa, yang kini telah mendakam di bui akibat kasus tersebut. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya