Soal Permohonan Paspor Fiktif, Polisi Periksa IT Imigrasi

Ilustrasi paspor.
Sumber :

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus permohonan 72 ribu paspor fiktif. Dari penyelidikan ini, penyidik sudah memeriksa pelapor yang merupakan pegawai IT Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

"Masih dalam penyelidikan. Kemarin baru periksa dari pihak Imigrasi sebagai saksi pelapor, bagian IT (teknologi dan informasi)," kata Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim, Kombes Asep Safrudin saat dihubungi, Kamis 25 Januari 2018.

Lebih lanjut, Asep belum dapat menyimpulkan apakah ada oknum dalam Ditjen Imigrasi yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Asep, pihaknya masih memeriksa para pegawai.

Pria Ini Rela Mudik ke Aceh Pakai Paspor karena Transit Dulu di Kuala Lumpur

"Kita belum bisa menyimpulkan meski sudah ada pemeriksaan, masih kami pelajari dulu. Lagian saya belum bisa ungkapkan lebih lanjut, nanti lari dia," katanya.

Tak hanya pegawai, penyidik juga memeriksa alamat email para pemohon. Sebab, dalam aturannya ia menjelaskan satu alamat email hanya bisa mendaftarkan lima orang. Namun kenyataannya, satu alamat email bisa mendaftarkan puluhan hingga ribuan.

Polisi Malaysia Tangkap 3 Orang Pemasok Senjata Api ke Warga Israel

"Kalau tidak salah kalau mau mengajukan itu misalnya pakai alamat email. Didaftarkan untuk 5 sampai 6 orang. Padahal, sesuai aturan satu email atau pemohon itu hanya bisa mendaftar 5 orang tetapi ini berpuluh sampai beribu kan. Nah ini masih dalam penyelidikan," ucap Asep.

Sebelumnya, sistem aplikasi antrean online paspor Ditjen Imigrasi sempat terganggu akibat adanya pendaftaran dari 72 ribu akun yang belakangan diketahui ternyata fiktif.

Puluhan ribu akun fiktif ini mengganggu para pemohon akun paspor lainnya karena mereka jadi tidak bisa mendaftar akibat basis data sudah penuh.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, sudah membuat laporan terkait serangan ribuan akun fiktif tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Sudah ada surat yang ditujukan ke Unit Siber Bareskrim Polri sebagai bahan laporan," kata Agung. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya