Mendagri Sebut Dua Jenderal Jadi Penjabat Gubernur pada 2017

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, saat kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin, 17 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta publik tak membesar-besarkan masalah usulan dua jenderal polisi sebagai penjabat gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Soalnya usulan itu pun belum final dan menunggu keputusan Presiden.

Gibran soal Bobby Nasution Diblacklist PDIP di Pilkada Sumut: Tenang Aja

Lagi pula, kata Menteri, provinsi yang diusulkan untuk ditempatkan perwira tinggi Polri sebagai penjabat gubernur belum tentu disetujui di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Tjahjo mengungkapkan, pengangkatan pejabat gubernur untuk mengisi kekosongan kepala daerah dari unsur Polri bukanlah yang pertama. Bahkan Kementerian juga pernah meminta dari unsur TNI.

Diberi Mandat Golkar Maju di Pilgub Sumut, Bobby Nasution Belum Ketemu Ijeck

"Pilkada tahu kemarin saya tempatkan Mayor Jenderal TNI Soedarmo di Aceh dan Inspektur Jenderal Polisi Carlo Tewu di Sulawesi Barat, tidak masalah, dan pilkada aman," kata Tjahjo melalui pesan singkat pada Kamis, 25 Januari 2018.

Penunjukan dua jenderal polisi itu diharapkan dapat berpengaruh pada netralitas Polri. Soalnya pemilihan gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara diikuti juga kandidat purnawirawan Polri dan TNI.

Prabowo Dukung Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut: Kita Butuh Jagoan!

Tjahjo menjelaskan alasan mengusulkan perwira tinggi Polri menjadi penjabat gubernur karena keterbatasan aparatur sipil negara pada Kemendagri. Syarat utama untuk mengisi jabatan gubernur yang lowong ialah sekurang-kurangnya pejabat eselon I atau jenderal yang setingkat.

"Tidak mungkin semua eselon satu Kemendagri dilepas semua. Kalau semua dilepas, kosong Kemendagri," ujarnya berargumentasi.

Selain itu, pemilihan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat gubernur adalah pertimbangan kerawanan konflik pilkada di daerah yang ditunjuk. Tanggung jawabnya sebagai Menteri Dalam Negeri untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan.

Bukan pelaksana tugas

Dua perwira tinggi Polri, yaitu Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iriawan dan Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, awalnya disebut diusulkan menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengoreksi bahwa mereka sesungguhnya diusulkan menjadi pejabat gubernur.

"Bukan Plt tapi dia Pj, yaitu penjabat gubernur. Itu boleh saja. Nanti Presiden memerintahkan kepada eselon satu atau jenderal setingkat untuk menjadi Pj melalui Mendagri. Dan sepertinya sedang diusulkan saja," ujar Sumarsono ketika dihubungi pada Kamis, 25 Januari 2018.

Bila usulan dari Polri diterima, Iriawan akan mengisi posisi Gubernur Jawa Barat untuk menggantikam Ahmad Heryawan, sementara Martuani akan mengisi posisi Gubernur Sumut untuk menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengakhiri masa jabatannya pada 13 Juni 2018, sedangkan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry pada 17 Juni 2018.

Pemungutan suara pilkada serentak ditetapkan pada 27 Juni 2018. Artinya ada masa lowong Jawa Barat dan Sumatera Utara tanpa gubernur karena masa jabatan mereka berakhir sebelum pencoblosan. Maka pemerintah pusat perlu mempersiapkan pengganti sementara yang disebut penjabat gubernur sampai gubernur terpilih atau definitif hasil pilkada dikukuhkan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya