Setya Novanto Masih Bantah Terima Uang E-KTP

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, bersikeras tidak pernah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ataupun dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Aang Sugiana Sudihardjo, atas proyek pengadaan e-KTP.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

Hal itu ditegaskan Novanto saat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk merespons kesaksian dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masalah saudara Anang dan Andi, sampai sekarang saya memang tidak pernah menerima uang," kata Novanto.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Dalam persidangan, Irman dan Sugiharto mengatakan, berdasarkan laporan Andi, sejumlah uang proyek e-KTP sudah diterima oleh Novanto. Uang itu ditujukan untuk Novanto dan sejumlah anggota DPR era 2009-2014.

Novanto juga disebut sebagai kunci untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP milik Kemendagri itu di Parlemen. Tapi mantan Ketua Fraksi Golkar itu membantah disebut demikian.

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

"Karena masalah anggaran ini saya pernah memberikan klarifikasi bahwa titik untuk menyetujui anggaran dan yang berwenang itu Komisi II dan Badan Anggaran," kata Novanto.

Dalam surat dakwaan, Novanto disebut telah menerima jatah dalam proyek e-KTP ini sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan barang berupa jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai 135 ribu dolar Amerika. Uang itu diserahkan oleh Anang dan Johannes Marliem, sementara jam tangan diberikan oleh Andi dan Marliem. (ase)

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut