Wapres: Tak Mungkin Semua Eselon I Kemendagri Pj Gubernur

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap tak masalah pengusulan dua jenderal polisi sebagai penjabat atau Pj gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara.

Prabowo Dukung Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut: Kita Butuh Jagoan!

Ia berargumentasi, banyak gubernur defenitif yang akan cuti karena ikut lagi pemilihan kepala daerah pada 2018. Lagi pula pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri terbatas sehingga tak mungkin semua ditugaskan sebagai penjabat gubernur.

"Tidak masalah. Kan, jumlahnya banyak, ada tujuh belas provinsi, tidak mungkin eselon satu dari Kementerian Dalam Negeri saja, dari institusi lain juga bisa," katanya saat meninjau salah satu proyek strategis nasional Makassar New Port, di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 26 Januari 2018.

Panas! Edy Rahmayadi Tanggapi Wagub Ijeck: Biarkan Aja, Anak Kecil Minta Beli Bonbon

Dua perwira tinggi Polri, yaitu Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iriawan dan Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, awalnya disebut diusulkan menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, segera mengoreksi bahwa mereka sesungguhnya diusulkan menjadi penjabat gubernur.

Ijeck Curhat ke Ketum Golkar: Orang Nomor Satu Sumut Terus Mengganggu Kami Pak!

"Bukan Plt tapi dia Pj, yaitu penjabat gubernur. Itu boleh saja. Nanti Presiden memerintahkan kepada eselon satu atau jenderal setingkat untuk menjadi Pj melalui Mendagri," ujar Sumarsono ketika dihubungi pada Kamis, 25 Januari 2018.

Bila usulan dari Polri diterima, Iriawan akan mengisi posisi Gubernur Jawa Barat untuk menggantikan Ahmad Heryawan, sementara Martuani akan mengisi posisi Gubernur Sumut untuk menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengakhiri masa jabatannya pada 13 Juni 2018, sedangkan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry pada 17 Juni 2018.

Pemungutan suara pilkada serentak ditetapkan pada 27 Juni 2018. Artinya ada masa lowong Jawa Barat dan Sumatera Utara tanpa gubernur karena masa jabatan mereka berakhir sebelum pencoblosan. Maka pemerintah pusat perlu mempersiapkan pengganti sementara yang disebut penjabat gubernur sampai gubernur terpilih atau definitif hasil pilkada dikukuhkan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya