Gubernur Sumut Pasrah jika Posisinya Diisi Jenderal Polisi

Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi mengaku pasrah saja jika pemerintah pusat menunjuk seorang jenderal polisi menjadi penjabat gubernur kelak setelah masa jabatannya berakhir.

Diberi Mandat Golkar Maju di Pilgub Sumut, Bobby Nasution Belum Ketemu Ijeck

Masa jabatan Erry berakhir pada 17 Juni 2018 dan Kementerian Dalam Negeri sudah mempersiapkan Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin untuk menggantikannya. Meski baru direkomendasikan dan masih menunggu keputusan Presiden, pengusulan itu menuai pro dan kontra. Erry menolak terlibat dalam polemik karena posisinya sebagai bawahan pemerintah pusat.

"Tentu saya pada kapasitas tidak bisa menilai pemerintah atasan, itu etika birokrasi," kata Erry kepada wartawan di Medan pada Jumat, 26 Januari 2018.

Prabowo Dukung Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut: Kita Butuh Jagoan!

Dia hanya berprasangka baik bahwa Kementerian memikirkan solusi terbaik untuk daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada dan akan terjadi kekosongan jabatan kepala daerah sementara waktu. "Saya mohon maaf saya tidak bisa memberi penilaian terhadap pemerintah atasan, karena pasti mereka itu memiliki kebijakan penilaian yang cukup baik," ujarnya.

Erry hanya berharap siapa pun orang yang ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Sumatra kelak dapat melanjutkan program pemerintahan yang sudah berjalan. "Saya harap kalau ada program yang baik harus dilanjutkan," ujarnya.

Panas! Edy Rahmayadi Tanggapi Wagub Ijeck: Biarkan Aja, Anak Kecil Minta Beli Bonbon

Bukan pelaksana tugas

Dua perwira tinggi Polri, yaitu Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iriawan dan Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, awalnya disebut diusulkan menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, segera mengoreksi bahwa mereka sesungguhnya diusulkan menjadi penjabat gubernur.

"Bukan Plt tapi dia Pj, yaitu penjabat gubernur. Itu boleh saja. Nanti Presiden memerintahkan kepada eselon satu atau jenderal setingkat untuk menjadi Pj melalui Mendagri," ujar Sumarsono ketika dihubungi pada Kamis, 25 Januari 2018.

Bila usulan dari Polri diterima, Iriawan akan mengisi posisi Gubernur Jawa Barat untuk menggantikan Ahmad Heryawan, sementara Martuani akan mengisi posisi Gubernur Sumut untuk menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengakhiri masa jabatannya pada 13 Juni 2018, sedangkan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry pada 17 Juni 2018.

Pemungutan suara pilkada serentak ditetapkan pada 27 Juni 2018. Artinya ada masa lowong Jawa Barat dan Sumatera Utara tanpa gubernur karena masa jabatan mereka berakhir sebelum pencoblosan. Maka pemerintah pusat perlu mempersiapkan pengganti sementara yang disebut penjabat gubernur sampai gubernur terpilih atau definitif hasil pilkada dikukuhkan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya