Peringatan Hari Pers, Dewan Pers Dicatut untuk Minta Bantuan

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA – Dewan Pers merasa dicatut atau disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk meminta bantuan kepada sejumlah instansi pemerintah dan swasta dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Padang, Sumatera Barat, pada 5-10 Februari 2018.

Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

Mereka yang menyalahgunakan Dewan Pers itu mengaku mewakili organisasi profesi wartawan, perusahaan pers, organisasi, maupun individu telah mengirimkan surat ke berbagai instansi. Tujuannya meminta dukungan, bantuan uang, partisipasi, dan fasilitasi. Surat itu sengaja mencantumkan logo Dewan Pers untuk mengesankan bahwa Dewan Pers merestui semua permohonannya.

Dewan Pers menyatakan sama sekali tak tahu menahu dengan surat-surat semacam itu. Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan bantuan, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apa pun yang mungkin diajukan oleh organisasi pers, perusahaan pers, atau pun organisasi wartawan.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

"Hal ini untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku-aku sebagai wartawan atau pun perusahaan pers. Semua bentuk bantuan dan sponsorship hanya dilakukan melalui Panitia HPN ke-70 secara resmi," ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2018.

Sikap Dewan Pers itu, Yosep menegaskan, dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

Soal Sengketa Pemberitaan, Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Bahlil

"Dewan Pers tak bisa menoleransi praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan atau bantuan dengan alasan untuk HPN," ujarnya menegaskan.

Dewan Pers menyarankan siapa pun yang menemukan atau mengetahui praktik semacam itu agar mencatat identitas serta alamat mereka lalu melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Bisa juga melaporkannya ke kantor Dewan Pers.

Organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

"Ketujuh konstituen Dewan Pers ini juga tak dibenarkan meminta-minta uang atau sumbangan." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya