Direktur LBH Jakarta akan Diperiksa di Kantornya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Minalisa

VIVA – Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Penjadwalan ulang itu dilakukan karena Alghiffari tak memenuhi panggilan pada Kamis 25 Januari kemarin. Bahkan, polisi kemungkinan akan mendatangi kantor Alghiffari untuk bisa dimintai keterangan terkait kasus kekerasan yang menimpa Novel.

"Ya seandainya yang bersangkutan (Alghiffari) tidak memenuhi panggilan, kami bisa periksa juga di kantornya. Tidak masalah, itu bisa dilakukan," kat Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 27 Januari 2018.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Argo menjelaskan, alasan polisi memeriksa Alghiffari untuk mengklarifikasi pernyataannya yang berkaitan dengan kasus Novel ketika menjadi narasumber di program Metro Realitas yang disiarkan Metro TV pada Senin 8 Januari lalu.

"Yang bersangkutan berbicara di salah satu stasiun televisi, berbicara berkaitan mengenai masalah pelakunya (kasus) Novel Beswedan," kata Argo.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Dia menyampaikan, polisi akan mengorek keterangan Alghiffari lantaran informasi yang disampaikan di media dianggap berbeda dengan yang diperoleh polisi. Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci soal pernyataan Alghiffari yang ingin digali penyidik.

"Dan juga ada kesaksian di sana yang berbeda. Kami kan mengklarifikasi apakah pernyataan yang bersangkutan itu fakta hukum atau asumsi atau pendapat pribadi," kata dia.

Argo menyampaikan, apabila pernyataan Alghiffari didasari dengan fakta-fakta hukum, maka informasi tersebut bisa membantu polisi mengungkap pelaku misterius yang telah menyerang Novel dengan air keras. Namun, Argo menganggap apabila keterangan Alghiffari hanya berdasarkan asumsi, bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Tapi kalau misalnya itu asumsi, kan kasian rakyat ya, diberikan asumsi-asumsi yang tidak sesuai dengan data yang ada. Kalau asumsi arahnya kan nanti menuduh orang, kemudian di norma agama pun enggak diperbolehkan, norma hukum pun enggak diperbolehkan," kata dia.

Alasan tak penuhi panggilan

Sementara itu, pengacara Alghiffari, Nawawi Bachrudin menyebut ada beberapa alasan kliennya menolak untuk diperiksa dalam kasus teror air keras yang menimpa penyidik senior KPK itu.

Alasan pertama, surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polri dianggap tidak sesuai aturan hukum yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Alasannya pemanggilan itu tidak diberikan langsung kepada Alghiffari sehingga dia tidak dikualifikasikan sebagai menerima pemanggilan secara patut," kata Nawawi Bachrudin di Polda Metro Jaya, kemarin.

Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan alasan kliennya tidak mau diperiksa karena surat panggilan dari polisi tak langsung diterima ke Alghiffari. Bahkan, surat panggilan yang dilayangkan polisi dikirim secara mendadak.

"Ketiga, klien kami berdasarkan KUHAP dia orang yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi. Karena dia dalam kaitan kasus Novel, dia bukan orang yang tahu dengan mata kepala sendiri, melihat atau mendengar sendiri. Jadi dia tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi," kata dia.

Alasan terakhir Alghiffari urung memenuhi panggilan, kata Nawawi, karena bertabrakan dengan kode etik Alghiffari sebagai pengacara.

"Keempat, Alghiffari adalah seorang advokat. Oleh karena itu dia tidak sepatutnya dipanggil untuk memberikan kesaksian. Kita sebagai advokat punya kode etik, di mana kita harus jaga rahasia klien. Oleh karena itu pada hari ini kita menyampaikan surat kepada Polda Metro untuk menolak dipanggil sebagai saksi," kata dia.

Polisi sebelumnya juga pernah memanggil Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak pada Senin 22 Januari kemarin.

Dahnil yang diperiksa sebagai saksi kasus Novel dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang disampaikan di Metro TV. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya