Sidang Novanto, Gamawan Fauzi Sebut Sekjen Partai NasDem

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi jadi saksi sidang kasus korupsi e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi membantah pernah menerima hasil korupsi proyek e-KTP dari pemilik PT Sandipala Arthaputra, Pulus Tanos melalui adik Gamawan, Azmin Aulia, berupa uang dan ruko.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Gamawan yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto itu justru menyebut nama Sekjen Partai NasDem, Johny G. Plate.

"Itu bohong sekali. Kan Andi ngomong bukan dia, dia tidak menyaksikan langsung, adik saya itu punya bukti lengkap pembayarannya, transaksinya, bukti notarisnya. Dia (Andi) tak melihat sendiri, dia tahu dari Johny G Plate, Sekjen NasDem itu. Jadi tanya lah sama Johny. Kan dia berdua beli atas nama PT, bukan adik saya sendiri," kata Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Gamawan Fauzi menegaskan, ruko di kawasan Jakarta Selatan yang disebut-sebut Andi Narogong itu dibeli menggunakan nama perusahan, bukan perseorangan. Gamawan juga membatah pembelian itu merupakan fee dari Paulus Tanos karena menalangi lebih dulu proyek e-KTP tahun 2011, pada awal-awal tender dilakukan.

"Enggak (penalangan), ya karena dia (Paulus) tidak ada uang. Jadi dia keluarkan uang itu untuk beli mesin segala macam, ditawarkan ruko dan tanahnya ke Johny G Plate dan adik saya. Jadi PT itu yang membeli, bukan adik saya, dan itu lengkap bukti-buktinya. Kan ditanya waktu saya di sidang juga," ujarnya menjelaskan.

KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus E-KTP

Sebelumnya, Andi Narogong mengatakan, uang korupsi proyek e-KTP 2011 mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Salah satu yang ikut menerima jatah dalam bagi-bagi fee itu adalah Azmin Aulia, yang merupakan adik kandung mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

Menurut Andi, Azmin diberi sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberi kepada Azmin oleh Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.

"Setelah ada pemenang lelang, ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang dibalik nama ke Azmin Aulia," kata Andi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 November 2017.

Andi mengatakan, sejak awal perencanaan proyek e-KTP, ia dan pengusaha lainnya sudah diminta kesiapan untuk memberikan fee sebesar 10 persen. Sebanyak 5 persen akan diberikan ke anggota DPR, sementara 5 persen lainnya untuk pejabat Kemendagri.

Menurut Andi, setiap anggota konsorsium telah diberikan tugas masing-masing sesuai persentase yang akan diberi kepada pejabat di DPR RI, maupun Kemendagri. Karena Paulus telah memberikan fee kepada Azmin, Andi giliran menyerahkan uang US$1,5 juta kepada Kemendagri.

Adapun, persentase fee tersebut diminta secara langsung kepada Andi dan pengusaha lainnya oleh Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Majelis hakim sempat mengulang pertanyaan kepada Andi soal pemberian ruko kepada Azmin. Sebab di persidangan sebelumnya, Azmin selalu membantah menerima apapun terkait e-KTP. "Saya tidak tahu yang mulia, itu keterangan masing-masing," kata Andi. (mus)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya