Di Aceh Pramugari Batik Air Sudah Kenakan Jilbab

Pesawat Batik Air.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mengedarkan surat pemberitahuan bahwa setiap pramugari yang singgah ke Aceh diwajibkan mengenakan jilbab. Maskapai penerbangan Lion Air dan Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan itu.

MUI: Salat Id yang Dilakukan Jemaah Aolia Tak Sesuai Syariat Islam

Manajemen Lion Air menyatakan mendukung kebijakan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, yang diwujudkan dalam bentuk menerapkan imbauan itu kepada para pramugarinya. Sementara ini pramugari Batik Air, maskapai anggota Grup Lion Air, sudah mengenakan jilbab untuk penerbangan dari dan menuju Aceh.

“Kita sangat mendukung dan menghormati sekali apa yang menjadi kebijakan daerah di Aceh. Beberapa penerbangan dari Aceh, juga sebaliknya, untuk maskapai Batik Air, pramugarinya sudah mengenakan hijab sejak beberapa waktu lalu,” kata Pelaksana Tugas Manajer Hubungan Masyarakat Lion Air Group, Rama Aditya, saat dikonfirmasi pada Selasa, 30 Januari 2018.

Lion Group Mutasi Pimpinan Direksi Batik Air Buntut Pilot Tidur Saat Menerbangkan Pesawat

Kebijakan serupa akan diterapkan kepada para pramugari maskapai Lion Air pada pekan depan. Soal itu hanya masalah teknis karena perusahaan sedang proses memesan kerudungnya.

Garuda Indonesia mendukung kebijakan itu sebagai bagian dari kearifan lokal, terutama karena Aceh menerapkan syariat Islam. Namun kantor perwakilan Garuda di Aceh masih menunggu arahan dari kantor pusat di Jakarta untuk penerapan kebijakan pengenaan jilbab bagi pramugari.

KNKT Reveals Investigation of Pilot, Co-pilot Fall Asleep on Flight

“Untuk pelaksanaanya masih nunggu arahan dari (kantor) pusat, karena ini menyangkut beberapa unit yang terkait di Garuda,” kata General Manager Garuda Indonesia Aceh, Sugiono, saat dikonfirmasi VIVA.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menerbitkan edaran kewajiban memakai busana muslimah untuk pramugari maskapai penerbangan yang akan singgah ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Surat edaran itu ditandatangani langsung Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dan diterbitkan pada Kamis, 18 Januari 2018. Surat itu pun ditujukan ke delapan maskapai seperti Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia, dan Firefly.

Dituliskan dalam surat itu, agar seluruh maskapai menghormati syariat Islam yang berlaku di Aceh, yang juga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh.

Lalu Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya