Begini Cara Oknum Polri Rampok Bank Rp10 Miliar

Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana merilis kasus perampokan
Sumber :
  • Dokumen Polda Kalsel

VIVA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengirimkan berkas perkara kasus perampokan dana Bank Mandiri cabang Tabalong senilai Rp10 miliar yang melibatkan Polres Tabalong Brigadir Jumadi (31) ke Kejaksaan Tinggi Kalsel. Pelimpahan tahap satu ini dikirimkan pada Senin, 29 Januari 2018, kemarin.

Terkuak, Alasan Satu Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan

Kabid Humas Polda Kalsel AKBP M Rifai mengatakan, berkas tersebut bernomor B/04-2/I/2018/Ditreskrimum tanggal 29 Januari 2018. Hanya ada dua nama tersangka dalam berkas itu, Brigadir Jumadi dan rekannya Yongky alias Jawa (34).

Rifai menerangkan dalam berkas itu tidak ada nama anggota TNI insial Kopda A yang juga terlibat. Berkas Kopda A diproses oleh polisi militer setempat.

5 Oknum Polisi Diringkus Terkait Kasus Narkoba di Depok

"Memang hanya dua yang ada di berkas, karena untuk Kopda A, dia diproses oleh POM TNI," jelas Rifai dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Selasa 30 Januari 2018.

Selain proses pidana, Rifai mengatakan Brigadir Jumadi juga akan menjalani sidang kode etik profesi dalam waktu dekat. Rifai memastikan sidang kode etik akan menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat kepada Jumadi.

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

"Sejak dia melakukan hal itu (perampokan) saja dia sudah dilepas seragamnya. Yang bersangkutan pasti dipecat dengan tidak hormat," kata Rifai.

Untuk diketahui, perampokan ini terjadi pada Kamis 4 Januari pukul 14.30 WITA. Saat itu Brigadir Jumadi mengawal mobil bank bersama seorang teller bank berinisial A dan sopir bank berinisal G.

Dalam perjalanan, rekan Jumadi bernama Yongky berpura-pura menumpang mobil. Ketika menuju Bank Mandiri cabang Tabalong, Jumadi meminta mampir lebih dulu di Polsek Martapura dengan alasan mengambil sesuatu yang tertinggal.

Jumadi tiba-tiba menodongkan pistol saat mobil mengarah ke jalan yang agak sepi dan mengancam akan menembak jika A dan G tak menuruti perintahnya. Setelah mengendalikan situasi, Jumadi dan rekannya melakban mata, mulut, tangan, serta kaki A dan G.

Setelah Jumadi dan Yongky ditangkap, diketahui ada keterlibatan Kopda A dalam merencanakan perampokan ini. Saat perampokan, jumlah uang milik Bank Mandiri yang berhasil digasak berjumlah Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya