KPK akan Hibahkan Mobil Sitaan ke TNI-Polri

KPK lelang mobil sitaan terpidana korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menghibahkan sejumlah mobil hasil rampasan dari penanganan perkara korupsi kepada beberapa institusi negara, seperti Polri, TNI, Kejaksaan, dan BNN.

Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin, mengatakan, barang sitaan ini akan diprioritaskan untuk penegak hukum.

"Prinsip KPK diutamakan bagi para penegak hukum. Jadi bisa TNI, Polri, kejaksaan, BNPT, atau mungkin BNN juga," kata Wahidin di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2018.

Diketahui, pada tahun 2018 ini telah disetujui pemberian kendaraan kepada kejaksaan sebanyak tiga unit, kepada rutan sebanyak empat unit, dan untuk polres dua unit.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Irene Putrie, mengungkapkan bahwa hibah ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 3 Tahun 2011.

"Sebenarnya sama, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan," kata Irene.

Selain kepada institusi tersebut, KPK juga berencana menghibahkan barang-barang rampasan ke instansi pemerintah lainnya yang membutuhkan.

"Ada juga beberapa barang yang kemudian akan kami hibahkan kepada pemda, pemkot, dan juga provinsi. Prinsipnya itu, jadi berdasarkan Permenkeu dibolehkan kita memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya," kata Irene.

Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

Hari ini, KPK menghibahkan barang rampasan hasil penanganan perkara korupsi ke Rupbasan Jakarta Utara. Barang rampasan yang dihibahkan tersebut adalah dua buah mobil yang disita KPK dari perkara TPPU Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya. (ase)

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024