Jenderal Polri Jadi Pj Gubernur, Jokowi: Banyak yang Suudzon

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Agus Rahmat

VIVA – Presiden Joko Widodo mengatakan, hingga kini mengaku belum memperoleh surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait usulan penjabat gubernur.

Heru Budi Didesak Segera Bangun Proyek Pengelolaan Sampah Sunter yang Mangkrak 5 Tahun

Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua pejabat Polri untuk menjabat pelaksana jabatan Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Sampai saat ini belum masuk meja saya. Masih lama sekali kan. belum masuk meja," katanya.

Rencana Food Estate di Kepulauan Seribu, Heru Budi Bilang Begini

Untuk pengisian penjabat gubernur, memang baru dilakukan pada Juni 2018 ini. Mengingat, masa kerja gubernur telah selesai.

Namun, usulan Mendagri Tjahjo yang mengajukan nama dua jenderal polisi aktif mendapat penolakan dari publik. Jokowi menilai kegaduhan itu muncul, karena publik terlalu berburuk sangka.

Heru Budi Kewalahan Kalau Jakarta Diguyur Hujan Selama 4 Jam

"Karena banyak yang berprasangka dulu, suudzon dulu, padahal belum tentu suratnya sampai ke saya," katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mencium ada yang aneh ketika saat ini publik mempersoalkan dua jenderal polisi itu diangkat sebagai gubernur. Padahal menurutnya, sebelumnya juga ada, baik dari Polri maupun TNI diangkat sebagai pelaksana gubernur.

"Yang dulu-dulu enggak ada masalah, dulu banyak loh, yang dari TNI ada, Polri ada, biasa saja. Kenapa sekarang ramai? Itu saja pertanyaan saya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan nama Asisten Kapolri Bidang Operasi Polri Irjen Pol Muhammad Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat dan Kadivpropam Polri Irjen Pol Martuani Sormin Siregar yang diusulkan menjabat Pj Gubernur Sumatera Utara.

Tjahjo menegaskan, munculnya dua nama jenderal Polri itu merespons permintaannya kepada otoritas terkait untuk menunjuk perwakilan yang akan ditempatkan di posisi tersebut.

Mengenai munculnya kontroversi dua nama jenderal menjadi pejabat sementara gubernur, politikus PDIP ini menyebut dirinya tidak bisa menolaknya. Sebab, ia mengacu pada dasar hukum yang ada dan sudah pernah ada jenderal aktif menjabat sebagai penjabat gubernur.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri, Tjahjo menjelaskan, pejabat eselon satu dan pejabat di bawah kementerian serta lembaga bisa diusulkan menjadi penjabat gubernur, termasuk pejabat Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya