Setahun Berdiri, Travel Umrah SBL Tipu Jemaah Rp300 Miliar

Polisi merilis barang bukti yang disita dari penangkapan bos PT Solusi Balad Lumampah yang disangka menipu calon jemaah umrah dan haji di Bandung pada Selasa, 30 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dede Idrus

VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat mengaku sudah memperingatkan Travel Haji dan Umrah, Solusi Balad Lumampah (SBL) agar memperbaiki manajemen pembayaran jemaah umrah. Hal itu menyusul terungkapnya kasus penipuan 12.845 calon jemaah umrah Travel SBL.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

"Sudah, sudah ditegur, sudah dimacam-macam. Ya sudah memang nawaitunya sudah enggak bener," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kanwil Jawa Barat, Ajam Mustajam di Bandung Jawa Barat, Rabu 31 Januari 2018.

Ajam menuturkan, pengawasan ketat kepada SBL sudah dilakukan per Januari 2017, karena sejak awal berdirinya pada Oktober 2016, metode pemberangkatan calon jemaah bertabrakan dengan regulasi pemerintah. "Baru berjalan satu tahun aneh. Sudah ada gelagat aneh," ujarnya.

Klarifikasi Travel Taqy Malik Soal Ditagih Uang Calon Jemaah 1,2M

Ajam menambahkan, metode pembayaran yang sangat berlawanan dengan regulasi pemerintah, cenderung menggunakan pola Multi Level Marketing (MLM) kepada calon jemaah. Bahkan, tarif umrah yang ditawarkan tergolong tidak wajar dengan mematok harga Rp18 juta.

"Temuannya itu, ada umrah murah, lalu kemudian ada MLM. Padahal kita sudah mengedarkan surat edaran 2012 bahwa travel umroh tidak boleh melakukan rekrutmen secara MLM," ujar Ajam.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan Direktur Utama Travel Haji Umroh PT. Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wosowo SN sebagai tersangka penipuan 12,845 jemaah dengan nilai Rp300 miliar.

Selain penipuan, Aom juga dijerat pasal pencucian uang (TPPU). Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus juga menetapkan Ery Ramdany sebagai tersangka. Dari dana jemaah yang belum berangkat itu, dinikmati keduanya untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, Aom dan Ery dijerat pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Pasal 378 30 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya