Mendagri: Saya Diminta Setop Bicara Pj Gubernur dari Polri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku diminta tidak lagi berbicara terkait kontroversi pelaksana jabatan Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara dari perwira tinggi Polri. Tjahjo menyadari pengajuan dua jenderal Polri sebagai Pj Gubernur itu menjadi polemik dan komoditas politik.

Bawaslu Didesak Panggil Pj Gubernur NTB Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

"Sudah selesai. Saya sudah lapor ke Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, dan Kepala Staf TNI. Beliau-beliau yang nanti akan melaporkan ke Presiden. Saya diminta tidak berbicara lagi," kata Tjahjo usai membuka Musrembag ROJMD di Yogyakarta, Rabu 31 Januari 2018.

Pada kesempatan itu, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut juga menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam pemilihan daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan Presiden.

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

"Kami juga sudah menghimbau kepada Kepala Staf TNI dan Kapolri untuk tidak menyewakan gedung-gedung TNI/Polri untuk kegiatan kampanye," katanya.

Tidak hanya itu, untuk calon petahanan yang ikut pemilihan juga tidak menggunakan aset-aset milik negara untuk kegiatan kampanye. Sedangkan untuk SKPD yang masih berhubungan dengan partisipan politik biarlah mendapatkan pengawasan dari Bawaslu, masyarakat, dan media.

Manuver Politik Pj Gubernur NTB Hingga ‘Dipelototin’ Bawaslu

Mendagri mengingatkan selama kampanye nanti, semua calon yang bertarung tidak menyampaikan ujaran kebencian. "Presiden meminta semua calon menjual gagasan untuk kemajuan daerah, bukan ujaran kebencian untuk menjatuhkan lawan," ucapnya.

Dua Nama

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan nama Asisten Kapolri Bidang Operasi Polri Irjen Pol Muhammad Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat dan Kadivpropam Polri Irjen Pol Martuani Sormin Siregar yang diusulkan menjabat Pj Gubernur Sumatera Utara.

Tjahjo menegaskan, munculnya dua nama jenderal Polri itu merespons permintaannya kepada otoritas terkait untuk menunjuk perwakilan yang akan ditempatkan di posisi tersebut.

Mengenai munculnya kontroversi dua nama jenderal menjadi pejabat sementara gubernur, politikus PDIP ini menyebut dirinya tidak bisa menolaknya. Sebab, ia mengacu pada dasar hukum yang ada dan sudah pernah ada jenderal aktif menjabat sebagai penjabat gubernur.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri, Tjahjo menjelaskan, pejabat eselon satu dan pejabat di bawah kementerian serta lembaga bisa diusulkan menjadi penjabat gubernur, termasuk pejabat Polri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya