- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan membiarkan fakta-fakta yang muncul atas dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di perkara proyek e-KTP. Saat ini, lembaga antikorupsi itu masih mematangkan bukti-bukti dalam mengusutnya.
Belakangan nama Ganjar diminta terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk dihadirkan ke persidangan kasus e-KTP.
"Disebut-sebut itu perlu waktu (membuktikannya), kami harus pelan-pelan (dalam mengusut ini)," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2018.
Saut menegaskan, tidak ada kesepakatan dari KPK untuk menunda pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan para calon kepala daerah, termasuk Ganjar Pranowo yang kembali maju pada Jateng 2018.
Dia menambahkan, KPK pun akan mempertimbangkan keinginan Novanto untuk menghadirkan mantan wakil ketua Komisi II DPR itu ke persidangan.
"Nanti JPU (pertimbangkan), apakah ini (Ganjar) perlu dihadirkan," kata Saut.
Sebelumnya, terdakwa Setya Novanto meminta KPK untuk menghadirkan Ganjar ke persidangan. Menurut penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, itu penting karena pihaknya ingin mengonfirmasi sejumlah masalah kepada Ganjar. Apalagi saat proyek e-KTP bergulir, Ganjar menjadi pimpinan Komisi II DPR.
Maqdir sebelumnya juga mempertanyakan hilangnya sejumlah nama politikus PDIP, sebagai pihak yang diduga ikut menerima aliran dana e-KTP dalam dakwaan kliennya.
Dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar ditulis KPK menerima uang sebesar US$520 ribu dari proyek e-KTP. Meski demikian, Ganjar dalam berbagai kesempatan menampik terlibat kasus e-KTP.