Gamawan Fauzi Sudah Dilarang Lanjutkan Proyek E-KTP

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Saksi Sidang Kasus E-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, atau LKPP, Setya Budi Arijanta mengungkapkan bahwa lembaganya telah meminta Gamawan Fauzi selaku menteri Dalam Negeri untuk menghentikan proses lelang dalam proyek e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Namun, Gamawan menolak menghentikan proses lelang. Kemendagri tidak mengikuti saran yang dikeluarkan LKPP melalui surat resmi, meskipun proyek senilai Rp5,9 triliun itu sudah diduga bermasalah.

Hal itu dituturkan Setya Budi, saat bersaksi dalam sidang terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 1 Februari 2018.
 
"Kami sudah kirim surat. Semestinya, dia (Mendagri) sebagai pengguna anggaran seharusnya tahu. Tidak boleh tidak tahu, dia kan tetapkan persetujuan pemenang," kata Setya Budi kepada majelis hakim.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Menurut Setya Budi, sesuai Peraturan Presiden, proyek pengadaan barang dan jasa yang nilainya di atas Rp100 miliar harus melalui persetujuan menteri.

Selain itu, menurut Setya Budi, pemenang lelang sudah ditetapkan ketika masih ada proses sanggah banding.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Majelis hakim merasa heran, karena dalam persidangan sebelumnya, Gamawan berulang kali mengatakan tidak pernah diberitahu perihal adanya masalah dalam proses lelang proyek e-KTP. Bahkan, menurut Gamawan, tidak ada peringatan dari lembaga pendamping, termasuk dari LKPP.

Hakim lantas bertanya, apakan surat yang disampaikan LKPP tak sampai kepada Gamawan Fauzi. Setya Budi kemudian memastikan bahwa surat LKPP telah diserahkan kepada Kemendagri.

"Ya, saya tidak tahu, ini tidak logis. Di Perpres yang jawab sanggah banding itu menteri. Seharusnya, dia baca dong, ini kan proyek triliunan," kata Setya Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya