KPU Wajibkan Pasangan Calon Hanya Punya 5 Akun di Medsos

Beragam media sosial.
Sumber :
  • www.pixabay.com/LogoStudioHamburg

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembatasan penggunaan media sosial dalam Pilkada serentak 2018. Akun resmi terebut nantinya akan diawasi langsung oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pilkada Serentak di Sumut, Mendagri: Semua Siap

"Kami membatasi lima akun media, untuk satu pasangan calon ya. Jadi tim kampanye dapat melaporkan lima akun media sosial," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dikantornya, Jakarta,Kamis 1 Februari 2018.

Wahyu meminta semua akun resmi pasangan calon didaftarkan pada saat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Sesuai peraturan KPU masa kampanye sendiri akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2018.

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

Wahyu mengakui pemantauan media sosial bukan hal mudah, karena berbagai informasi tak jelas dan hoax bisa berkembang dengan cepat. Atas dasar itu KPU dan Bawaslu bekerjasama dengan Kepolisian akan mengawasi media sosial.

"Yang merepotkan biasanya bukan akun yang resmi alias akun yang tidak resmi dan tidak terdaftar. Kalau lima ini mesti baik-baik isinya," ujar Wahyu.

Semua Petugas KPPS Pilkada 2020 Akan Jalani Rapid Test

Sebelumnya Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menandatangani nota kesepakatan (MoU) aksi melawan berita palsu (hoaks) dan ujaran negatif di internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2018.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan Misbah, Menkominfo Rudiantara, dan Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu 31 Januari 2018 di kantor, Bawaslu, Jakarta.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, ada 12 provinsi di Indonesia yang penggunaan media sosialnya tinggi, pernyataan tersebut mengacu pada data dari Indeks Kerawanan Pilkada (IKP 2018).

“Ada 12 provinsi ini juga memiliki potensi kerawanan penggunaan media sosial yang tertinggi,” kata Abhan.

Abhan menambahkan kerawanan yang dimaksud adalah potensi menimbulkan kericuhan akibat peredaran berita palsu atau mengandung SARA dan ujaran kebencian, yang masuk pada pelanggaran Pilkada.

Provinsi yang masuk area rawan media sosial tersebut adalah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tenggara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya