Menolak Gubernur 'Rasa Polisi'

Ilustrasi/Polisi bersiaga
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kementerian Dalam Negeri secara mengejutkan mengajukan permohonan ke kepolisian untuk mengirimkan perwira mereka untuk ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur.

Pratikno Lantik Bey Machmudin Jadi Staf Ahli Komunikasi Politik

Penempatan ini ditujukan untuk mengisi kekosongan gubernur yang habis masa jabatannya. Sementara daerah itu menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengklaim tidak cuma kepolisian yang disuratinya. Namun memang kebetulan, Polri yang langsung merespons permohonan itu.

Jakarta Tidak DKI Lagi tapi Jadi DKJ, Heru Budi Hartono: Apa yang Ada Disyukuri

"Dari sekian surat, yang pertama kali merespons adalah pak Kapolri. Ditunjuk dua orang, yakni Irjen Pol M Iriawan dan Martuani," ujar Soni dalam diskusi Indonesia Lawyer Club tvOne, Selasa, 30 Januari 2018.

Kemendagri pun merujuk sejumlah ketentuan seperti Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 201, lalu UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 19, sampai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 yang belum seumur jagung disahkan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Heru Budi Didesak Segera Bangun Proyek Pengelolaan Sampah Sunter yang Mangkrak 5 Tahun

Tak cuma itu, alasan lainnya adalah adanya pengalaman sebelumnya menunjuk perwira Polri atau TNI sebagai penjabat gubernur di daerah. "Ini bukan hal baru sesungguhnya," kata Soni.

Namun demikian, pernyataan Kemendagri itu ternyata bertolak belakang dengan Mabes Polri. Lembaga ini malah mengaku belum ada satu nama pun yang diajukan.

Bahkan meski tak menampik memang ada surat permohonan dari Kemendagri. Siapa figur dan dasar kompetensinya apa, kepolisian belum pernah memutuskan apa pun.

“Polri tidak pernah meminta atau mengusulkan Pati-nya sebagai penjabat gubernur," ujar Asisten SDM Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto.

Tolak belakang pernyataan ini pun memunculkan pelik lain di balik wacana penunjukkan polisi menjadi penjabat gubernur. Motif lain yang selama ini mengembang di wacana publik pun seperti menjadi kristal.

Ada pesan tersirat lain yang hendak disiapkan dari penempatan Gubernur 'rasa polisi' ini. Momentum Pilkada seperti hendak dijadikan ruang yang hendak dipergunakan.

Atas itu, banyak pihak pun mendorong agar wacana ini dibatalkan. Selain memperburuk citra polisi, dan pemerintah. Hal ini juga memungkinkan akan menimbulkan kegaduhan lain menjelang pesta politik Pilkada 2018.

"Kebutuhannya apa? Keamanan? Argumentasi ini tidak bisa dicampuradukkan. Konstitusi kita telah memikirkan itu jauh-jauh hari," ujar pakar hukum Irmanputra Sidin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya