Polemik Cantrang, Menteri Susi Harus Ada 'Win-win Solution'

Nelayan sambut gembira penangguhan penggunaan cantrang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Pemerintah terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta punya skema kebijakan yang tepat terkait aturan penggunaan cantrang bagi nelayan. Meski saat ini ada kebijakan perpanjangan penggunaan cantrang oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

Dukung Target Produksi KKP, Produsen Seafood Aruna Siap Perluas Pasar hingga Varian Produk

"Persoalan alat tangkap cantrang ini sudah terjadi lebih dari 3 tahun, namun belum ada skema kebijakan pemerintah yang dapat menjadi win-win solution," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangannya, Kamis, 1 Februari 2018.

Menurutnya, dalam persoalan ini, pemerintah harus cermat dalam kebijakan aturan penggunaan alat tangkap cantrang.? Kata dia, larangan penggunaan cantrang saat ini menjadi isu selama tiga tahun terakhir.

Somalia: dari Nelayan Menjadi Bajak Laut, Kisah Pilu di Lautan Anarki

Izin penggunaan cantrang yang diperpanjang saat ini dinilai belum menjadi solusi. Ia khawatir bila pemerintah tak segera mengambil sikap?, maka persoalan ini akan terus muncul.

Adapun seharusnya izin perpanjangan penggunaan cantrang habis pada akhir 2017. Tapi, sebagian nelayan mengajukan protes lantaran belum mampu mendapatkan alat pengganti cantrang. Aturan larangan penggunaan cantrang terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

Begini Detik-detik Nelayan Gondol Hiasan Emas di Kubah Masjid Buru Maluku

"?Selama tiga tahun belakangan ini muncul persoalan cantrang yang menimbulkan keresahan di masyarakat nelayan," tutur Jazuli.

Jazuli menjelaskan, solusi yang dilakukan pemerintah bisa dengan menyediakan alat tangkap pengganti yang ramah lingkungan. Mengacu ukuran kapal tertentu, pemerintah bisa membantu fasilitas permodalan dari bank.

"Bagaimana bisa dimanfaatkan demi kebaikan nelayan. Terus pemerintah bisa sediakan area wilayah pengelolaan perikanan," jelas Jazuli.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini

Foto: Jazuli Juwaini. Dok. PKS

Kemudian, persoalan lain yang ikut disinggung terkait? pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. ?Dengan pelaksanaan hampir 2 tahun tapi UU ini belum bisa berperan maksimal.

"Sebagai negara maritim, ironis bila melihat kesejahteraan nelayan masih rendah.? Semuanya harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan nelayan," kata Jazuli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya