Jokowi Tidak Mau Ikut Campur soal RUU KUHP

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat masih membahas terkait Rancangan Undang Undang KUHP. Di antara pasal yang ramai disorot adalah soal pidana terhadap kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender alias LGBT.

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

Terbaru, kabarnya pasal penghinaan terhadap presiden juga kembali dimasukkan. Walau sebelumnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.

Dikonfirmasi terkait pembahasan RUU KUHP itu, Presiden Joko Widodo mengatakan itu adalah ranah DPR. Dia tidak ingin mencampurinya.

7 Kedekatan Cristiano Ronaldo dengan Islam, No 5 Enggak Nyangka Banget

"Urusan legislasi urusan di DPR. Serahkan urusan itu di DPR," kata Jokowi, usai menghadiri Dies Natalis ke-68 UI, di Balairung, Depok, Jumat, 2 Februari 2017.

Dalam pembahasan RUU KUHP ini, sebenarnya ada peran eksekutif yakni melalui menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebab, setiap legislasi yang dibahas atau disahkan, harus disetujui kedua pihak; DPR dan pemerintah. 

Russia Classifies LGBT Movement as Extremist, Terrorist Group

Meski demikian, Presiden Jokowi menilai itu masih ranah legislatif. "Harus ngerti, urusan legislatif itu di DPR," katanya.

Yang muncul kembali di RUU KUHP seperti Pasal 263 yang merupakan pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Ilustrasi LGBT

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Sebuah sekolah di Florida menyingkirkan sekitar 300-an buku dari rak perpustakaan ke dalam daftar "materi yang dihapus atau dihentikan" karena memuat materi LGBTQ anak.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2024