- VIVA.co.id/ Agus Rahmat.
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat masih membahas terkait Rancangan Undang Undang KUHP. Di antara pasal yang ramai disorot adalah soal pidana terhadap kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender alias LGBT.
Terbaru, kabarnya pasal penghinaan terhadap presiden juga kembali dimasukkan. Walau sebelumnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.
Dikonfirmasi terkait pembahasan RUU KUHP itu, Presiden Joko Widodo mengatakan itu adalah ranah DPR. Dia tidak ingin mencampurinya.
"Urusan legislasi urusan di DPR. Serahkan urusan itu di DPR," kata Jokowi, usai menghadiri Dies Natalis ke-68 UI, di Balairung, Depok, Jumat, 2 Februari 2017.
Dalam pembahasan RUU KUHP ini, sebenarnya ada peran eksekutif yakni melalui menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebab, setiap legislasi yang dibahas atau disahkan, harus disetujui kedua pihak; DPR dan pemerintah.
Meski demikian, Presiden Jokowi menilai itu masih ranah legislatif. "Harus ngerti, urusan legislatif itu di DPR," katanya.
Yang muncul kembali di RUU KUHP seperti Pasal 263 yang merupakan pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.