Jokowi Tidak Mau Ikut Campur soal RUU KUHP

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat masih membahas terkait Rancangan Undang Undang KUHP. Di antara pasal yang ramai disorot adalah soal pidana terhadap kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender alias LGBT.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Terbaru, kabarnya pasal penghinaan terhadap presiden juga kembali dimasukkan. Walau sebelumnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.

Dikonfirmasi terkait pembahasan RUU KUHP itu, Presiden Joko Widodo mengatakan itu adalah ranah DPR. Dia tidak ingin mencampurinya.

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

"Urusan legislasi urusan di DPR. Serahkan urusan itu di DPR," kata Jokowi, usai menghadiri Dies Natalis ke-68 UI, di Balairung, Depok, Jumat, 2 Februari 2017.

Dalam pembahasan RUU KUHP ini, sebenarnya ada peran eksekutif yakni melalui menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebab, setiap legislasi yang dibahas atau disahkan, harus disetujui kedua pihak; DPR dan pemerintah. 

7 Kedekatan Cristiano Ronaldo dengan Islam, No 5 Enggak Nyangka Banget

Meski demikian, Presiden Jokowi menilai itu masih ranah legislatif. "Harus ngerti, urusan legislatif itu di DPR," katanya.

Yang muncul kembali di RUU KUHP seperti Pasal 263 yang merupakan pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Ilustrasi LGBT

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Pengadilan Tinggi Dominika telah membatalkan larangan hubungan sesama jenis atas dasar suka sama suka di negara kepulauan Karibia tersebut. Berikut penjelasan lanjutnya

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024