Jubir KPK Sebut Asimiliasi Nazaruddin Wewenang Lapas

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang, Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, mengaku belum mengetahui rencana mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mendapatkan pembebasan bersyarat.

Alasan Razman Arif Nasution Mundur dari Demokrat Versi KLB

Febri saat dikonfirmasi Jumat 2 Februari 2018 mengatakan, pembebasan bersyarat maupun asimilasi terhadap Nazar merupakan kewenangan lembaga pemasyarakatan atau lapas karena statusnya saat ini merupakan narapidana.

Sebelumnya, Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko mengusulkan nama Nazar mendapatkan pembebasan bersyarat. Nazar merupakan terpidana 13 tahun pidana penjara atas dua kasus korupsi yang ditangani KPK. "Baru kami usulkan kok pembebasan bersyaratnya," katanya dikonfirmasi, Kamis, 1 Februari 2018.

Demokrat Kubu Moeldoko Buka-bukaan Siasat Merekrut Nazaruddin

Pembebasan bersyarat ini baru diusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Saat ini, usulan tersebut masih dalam pembahasan. "Ya (diusulkan) ke Dirjen Pas dan juga ke Menkumham," kata Dedi.

Nazaruddin divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Bagi-bagi Uang di KLB, Tri Dianto Sindir Taubat Nazaruddin

Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Selain itu, Nazar dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, untuk memenangkan lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Saat menjalani hukuman ini, Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. 

Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Bos Permai Grup itu antara lain menggunakannya untuk membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011, dengan menggunakan anak perusahaan Permai Grup. Total masa hukuman Nazar dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara.

Pembebasan bersyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.  Pada Pasal 14 ayat (1) huruf k tertulis, "Yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan."

Pemberian pembebasan bersyarat secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dedi menjelaskan, Nazaruddin diusulkan mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Nazaruddin yang berstatus sebagai Justice Collaborator telah membayar denda yang ditetapkan pengadilan.

Selain itu, Nazaruddin juga sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman. Selama menjalani masa hukuman, sejak 2013 hingga 2017, Nazar mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman sebanyak 28 bulan. ?

"Kalau saya lihat, ya sudah. Dia (Nazar) sudah penuhi syarat administratif maupun subtantifnya. Dia punya (status) JC, justice collaborator. Kemudian pidana denda sudah dibayar. Kemudian malah sudah lewat tanggal 2/3 (masa hukuman)-nya, tanggal 19 Desember 2017," ujar Dedi.

Meski nanti usulan pembebasan bersyarat disetujui, Nazar tak serta merta langsung menghirup udara bebas. Nazar diharuskan menjalani masa asimilasi atau proses pembauran narapidana dengan kehidupan masyarakat terlebih dahulu. "Kurang lebih masih tiga tahun dia bebas. Sekitar 2020 nanti dia bebas," kata Dedi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya