Zumi Zola Resmi Tersangka, Segera Ditahan KPK

Zumi Zola
Sumber :
  • instagram.com/zumizolazulkifliforjambi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi segera menjadwalkan pemeriksaan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola atas kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi Jambi.

4 Perceraian Artis Terheboh di 2020, Nomor 3 Paling Gak Disangka

Zumi resmi menyandang status tersangka bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan.

"Biasanya KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil, kemudian diperiksa tersangka, kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jumat 2 Februari 2018.

Ngumpulin Emak-emak, Ibu Tiri Zumi Zola Dilaporkan ke Bawaslu Jambi

Zumi dan Arfan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp6 miliar dari beberapa kontraktor atas proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang kemudian diberikan sebagai 'uang ketok' ke anggota DPRD Jambi.

Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ibu Tiri Zumi Zola Jadi Cawagub Jambi, Programnya Turun Lapangan

Uang Ketok

Basaria menambahkan, pihaknya sejak awal menduga Zumi mengetahui pemberian 'uang ketok' sebesar Rp6 miliar kepada anggota DPRD Jambi, yang terbongkar dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, meski pada pemeriksaan sebagai saksi, Zumi membantahnya.

"Logikanya apakah para plt ini sendiri punya kepenitngan untuk memberikan sesuatu kepada DPR agar ketok palu terjadi untuk penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini apa pun alasannya ada keikutsertaan kepala daerah, dalam hal ini gubernur," kata Basaria.

Diketahui, Zumi dan Arfan ditetapkan tersangka sejak 24 Januari 2018. Sehari kemudian, Zumi dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan KPK. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya