Zumi Zola Kaji Peluang Ajukan Praperadilan

Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Sumber :
  • VIVA/ Ramond EPU (Jambi).

VIVA - Gubernur Jambi, Zumi Zola, akan mengkaji peluang untuk melakukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya. Keterangan ini disampaikan Zola saat konferensi pers di rumah dinas gubernur Jambi, Sabtu, 3 Februari 2018.

4 Perceraian Artis Terheboh di 2020, Nomor 3 Paling Gak Disangka

Disampaikan Zumi Zola, dalam waktu dekat ia akan menyampaikan lebih detail terkait upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. "Kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukum dan akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hal yang lebih detail," kata Zumi Zola.

Untuk menghindari kabar yang simpang siur, Zumi Zola meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mengenai uang Rp6 miliar yang dijadikan bukti dalam perkaranya, Zumi Zola meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai hal tersebut.

Ngumpulin Emak-emak, Ibu Tiri Zumi Zola Dilaporkan ke Bawaslu Jambi

"Nanti kan ada sidangnya, kita lihat nanti," tegas Zumi Zola.

Pada Jumat 2 Februari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka. Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Ibu Tiri Zumi Zola Jadi Cawagub Jambi, Programnya Turun Lapangan

Bersama Zola, ada juga Arfan, mantan pelaksana tugas kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu ZZ, gubernur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN, kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria Pandjaitan, wakil ketua KPK, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 2 Februari 2018.

Penetapan Zola sebagai tersangka ini adalah pengembangan kasus suap RAPBD yang diungkap KPK dengan skema Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017. Dalam OTT tersebut, Arfan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Gubernur Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya