- ANTARA Foto/Rosa Panggabean
VIVA - Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, enggan mengomentari lebih jauh masalah praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fredrich mempersoalkan penetapan tersangka KPK terhadap dirinya atas kasus merintangi proses hukum perkara e-KTP yang menjerat Novanto. Sidang rencananya akan digelar di PN Jaksel, hari ini, Senin, 5 Februari 2018.
"Ya (praperadilan) itu urusan dia (Fredrich)," kata Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Mantan Ketua DPR itu justu menyarankan agar Fredrich tak banyak membuang energi di praperadilan. Lebih baik dia fokus dalam subtansi kasusnya di Pengadilan Tipikor. "Ya ikuti saja prosesnya," kata Novanto.
Novanto hari ini meneruskan persidangannya atas perkara korupsi e-KTP. Persidangan masih agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Diketahui pada perkaranya, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo diduga memanipulasi data medis Novanto, untuk hindari pemeriksaan.
KPK sendiri telah melimpahkan berkas perkara Fredrich ke persidangan. Informasi diterima sidang digelar 8 Februari 2018. Dengan mulainya pokok materi kasus di Pengadilan Tipikor, maka nantinya praperadilan Fredrcih akan gugur. (mus)