Jadi Tersangka Korupsi, Cabup Jombang Belum Dianulir KPU

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemilihan Umum belum menganulir kepesertaan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dalam Pilkada 2018. Nyono yang kini menyandang status tersangka oleh KPK, masih bisa mengikuti pilkada selama statusnya belum berkekuatan hukum tetap atau telah diputus oleh pengadilan.

KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

"Karena mereka yang di Jombang ini khususnya dia (Nyono) kan belum sebagai calon, masih dalam proses verifikasi," kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.

Menurut Ilham, verifikasi calon kepala daerah sebagaimana diikuti Nyono belum diputuskan oleh KPUD. Adapun jika koalisi partai ingin menggantinya, hal tersebut pun tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.

Untung Rugi Pilkada Langsung dan Tak Langsung

Pasal 6 menyebutkan, bahwa partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon tidak boleh menarik dukungan. "Jadi KPU belum menetapkan sanksi pada dia karena dia belum sebagai calon," ujarnya.

Ilham menambahkan, setiap calon yang akan ditetapkan sebagai calon peserta baru diumumkan di tanggal 12 Februari 2018. Verifikasi menjadi calon kepala daerah setelah melewati tes kesehatan, meninggal dunia atau tidak mampu beraktivitas atas rekomendasi dokter.

Pilkada ala Orba

"Ketiga adalah terkena tindakan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Sementara yang di Jombang ini kan tersangka, dia baru kena OTT jadi tidak bisa diganti," kata Ilham.

KPK telah menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap tim KPK pada Sabtu, 3 Februari 2018.

Penangkapan keduanya di Jombang bermula dari laporan masyarakat perihal adanya kutipan-kutipan terkait dana kapitasi dan pungutan liar perizinan yang dioperatori oleh administrasi bendahara paguyuban Puskesmas se-Jombang. Sabtu, 3 Februari 2018, tim KPK menindaklanjuti laporan tersebut. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya