Viral Staf Hotel Minta 'Blowjob' Bule, Polisi Turun Tangan

Video mesum menyebar melalui HP. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat

VIVA – Ada-ada saja ulah ADR, seorang pegawai hotel di bilangan Jalan Sunsed Road Kuta, Bali. Ia nekat meminta di-blowjob kepada seorang turis asal Selandia Baru bernama Aneta Katarina Jones yang menginap di hotelnya. 

Guru Ngaji di Palembang Cabuli Murid-muridnya Saat Praktik Wudhu

Cerita itu bermula ketika perempuan kelahiran Auckland, 25 Agustus 1986 itu meminta pengembalian dana penginapan di hotel yang ditempatinya.

Kapolsek Kuta, Komisaris Polisi I Wayan Wirajaya menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika Aneta memesan kamar hotel mulai 26-31 Januari 2018 lalu. Ia lantas membayar harga kamar yang telah dipesannya selama empat malam itu. Dalam prosesnya, pada tanggal 28 Januari Aneta tak menempati kamar yang telah dibayarnya. Aneta kemudian meminta agar sewa kamar yang ditempatinya pada 28 Januari 2018 untuk dikembalikan. Aneta menyewa kamar seharga Rp350 ribu per malam.

Pegang Pantat Wanita, Pria di Aceh Langsung Ditangkap Suami Korban

Saat itu terjadi perdebatan antara Aneta dan ADR. ADR bersikukuh bahwa Aneta tak dapat mengklaim pengembalian uang atas kamar yang telah dipesannya meski ia tak menempatinya. Hingga akhirnya ADR yang kini menjadi terduga pelaku pelecehan itu siap membayarkan harga kamar yang sudah terlanjur dibayarkan itu dengan uang pribadinya. Syaratnya, korban harus memberikan servis blowjob yang merupakan istilah terkait seks oral itu.

Sontak saja Aneta marah. Ia lantas mengambil ponsel dan merekam percakapannya dengan ADR. Namun dari rekaman yang dipublikasikan Aneta tak ada kata tak senonoh tersebut diucapkan oleh ADR. "Jadi, kata tak senonoh itu diucapkan oleh terduga pelaku sebelum korban merekam percakapan mereka. Terduga pelaku
sudah kita mintai keterangan dan ia mengakui mengucapkan kata-kata itu," papar Wirajaya di kantornya, Bali, Selasa 6 Februari 2018.

Bukti Rekaman Terungkap, Pelecehahan Seksual Kris Wu Hanya Tipuan?

Aneta mengunggah percakapannya dengan ADR ke media sosial dan sempat viral di dunia maya. Atas dasar itulah Wirajaya mengambil tindakan mengusut kasus ini. 

"Kasus ini bermula ada video viral di medsos, diduga pelecehan seksual. Berdasarkan video yang viral tersebut kami mencoba menggali, melakukan penyelidikan apakah hal itu peristiwa pelecehan seksual atau tidak," kata
Wirajaya.

Bersama Polresta Denpasar dan Polda Bali polisi akhirnya mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk mencari tahu kebenaran peristiwa yang terjadi di hotel yang terletak di Jalan Sunset Road tersebut. 

"Manajemen hotel sangat kooperatif. Mereka memberikan data pelaku dan tempat tinggalnya," ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, Wirajaya menyebut semua masih tahap dugaan dan polisi berinisiatif mengambil tindakan untuk mengusutnya. Korban sendiri tak melaporkan peristiwa pelecehan seksual yang diduga dialaminya itu. 

"Itu dugaan. Kita tidak temukan korbannya karena korbannya ada di Australia," tuturnya. 

Pria yang dianggap sebagai pelaku sendiri menurut Wirajaya sangat kooperatif dalam memberi keterangan. Dari hasil pemeriksaan, percakapan keduanya terjadi di lobi hotel. "Pelaku mengakui menyebut kata blowjob, tetapi itu sebelum direkam. Konteksnya pun tidak sunguh-sunguh hanya bercanda," papar dia. 

Saat ini, terduga pelaku sudah dikeluarkan dari tempatnya bekerja. Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Terduga pelaku tidak kami tahan tapi kenakan wajib lapor. Terduga pelaku ini baru bekerja di hotel itu selama enam bulan," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya