Bagaimana Mekanisme Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat?

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • Media Center Haji (MCH) 2017

VIVA – Wacana mengenai penghimpunan dana zakat dari penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai polemik. Melalui konferensi persnya di kantor Kementerian Agama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, penghimpunan dan penggunaan dana zakat dari ASN layaknya penyelenggaraan ibadah haji.

Dikecam Gegara Olok-olok Salat dan Zakat, Ini Penjelasan Pendeta Gilbert

Menurut Lukman, yang mewajibkan haji bukan pemerintah tapi kewajiban agama. Adapun pemerintah hanya menfasilitasi sebagian warga muslim ingin berhaji.

"Sama juga seperti zakat, ASN bagian pemerintah tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk bagaimana agar potensi bisa besar bisa mengaktual untuk mensejahterakan rakyat secara keseluruhan, mengentaskan kemiskinan dan membangun dunia pendidikan," ujar Lukman, Rabu 7 Februari 2018.

Sosok Pendeta Gilbert yang Dikecam Gegara Singgung Soal Salat dan Zakat

Ia pun menegaskan, wacana ini bukanlah kewajiban setiap ASN. Nantinya, setiap ASN diberi kebebasan untuk mengikuti aturan ini. Jika nanti ASN menyetujui wacana ini akan ada proses akad persetujuan. Begitu pun sebaliknya jika tidak menyetujui dinyatakan secara tertulis.

"Bagi ASN muslim yang keberatan penghasilannya disisihkan sebagian sebagai zakat dia bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis. Sebagaimana ASN yang akan disisihkan penghasilan untuk zakat dia pun menyatakan kesediaannya. Jadi ada akad. Tidak semena-mena pemerintah memotong tanpa persetujuan dari ASN," ujarnya.

Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Lebih lanjut, Lukman membantah kabar mengenai adanya pernyataan jika pemerintah ingin menggunakan dana zakat tersebut. Kata Lukman, jika nanti wacana ini terealisasi maka dana tersebut akan dikelola oleh badan zakat seperti Baznas (Badan Amal dan Zakat Nasional).

Ia pun menuturkan, penghitungan pemotongan zakat ASN harus sesuai dengan nishab dan haul. Nishab adalah batas minimal jumlah penghasilan yang wajib di zakati. Artinya, mereka yang penghasilannya tidak sampai batas minimal nishab, tentu tidak wajib mengeluarkan zakatnya.

"Jadi ada batas minimal nishab penghasilan yang menjadi tolak ukur parameter berapa yang dikenakan zakat. Artinya ini tidak berlaku seluruh ASN muslim. Nanti amil zakat pengelola zakat akan melihat gajinya secara utuh satu tahun dibagi per bulan mencapai nishab," katanya.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku di Baznas berdasarkan fatwa MUI, nilai nishab adalah seharga emas 85 gram. Berarti ASN yang wajib zakat adalah yang berpenghasilan dalam setahun sebesar emas 85 gram.
"Jadi per bulan sekitar Rp4 juta sekian lah. Mereka penghasilan di bawah itu tidak kena," ujarnya.

Terlepas dari itu semua, ia menuturkan bahwa wacana ini masih dalam bentuk rancangan. Kemenag masih ingin mendengar masukan dari berbagai kalangan sisi positif maupun negatif kebijakan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya