Nazaruddin Segera Jadi Penghuni Pesantren

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang, Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima surat permintaan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin dari Ditjen Pemasyarakatan.

Cerita Airlangga ke Nakes: Saya Pernah Jadikan RSDC Indikator COVID-19 Naik atau Turun

Dalam surat tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menyebutkan telah menerima pengajuan asimilasi dan pembebasan bersyarat Mantan Bendum Demokrat itu. TPP Ditjen PAS juga sudah menentukan lokasi asimilasi Nazaruddin untuk melaksanakan kerja sosial, yaitu di sebuah pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.

"Asimilasi kerja sosial tersebut ini berdasarkan TPP pusat ya, di sebuah pondok pesantren di Bandung. Pondok pesantren di Bandung lokasi asimilasi kerja sosialnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatn, Rabu, 7 Februari 2018.

RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Febri mengatakan, dalam surat permintaan rekomendasi itu, pihak Ditjen PAS menjelaskan juga bahwa TPP sudah menggelar sidang pada 30 Januari 2018 atas permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.

Hasil tersebut kemudian dikirim ke KPK, sekaligus minta rekomendasi lembaga antirasuah tersebut. "Hasil dari sidang itu secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut," kata Febri.

Heru Budi Persilahkan Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Direlokasi ke Wisma Atlet

Menurut Febri, pihaknya sampai sekarang belum memberi rekomendasi kepada Ditjen PAS atas asimilasi Nazaruddin. KPK, kata Febri perlu mempelajari lebih lanjut mengenai permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk  Nazaruddin. Febri mengatakan, salah satu yang diteliti adalah masa hukuman yang telah dijalani mantan anggota DPR RI itu.

Nazaruddin divonis dalam dua kasus berbeda, yaitu kasus Wisma Atlet SEA Games 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin sebanyak 13 tahun.

"Nazaruddin ini diproses dua kasus, dengan vonis 6 dan 7 tahun, jadi total 13 tahun. Kami harus lihat, apakah syarat 2/3 (menjalani masa pidana) sudah terpenuhi atau tidak, perlu kami koordinasikan," kata Febri.

Selain itu, sambung Febri, KPK juga perlu pertimbangkan kontribusi yang diberikan Nazaruddin dalam mengungkap keterlibatan pihak lain di kasus korupsi, meski suami dari Neneng Sri Wahyuni itu telah berlabel justice collaborator.

"Kami perlu mempertimbangkan kontribusi-kontribusi yang pernah disampaikan Nazaruddin terkait kasus-kasus yang lain. Jadi masih dalam proses," kata Febri.

Nazaruddin diusulkan dapat asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 23 Desember 2017.

Nazaruddin telah menjalani 2/3 masa hukuman pidana terhitung sejak pertengahan Desember 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya