Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

Aksi tolak pembubaran HTI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara menggelar agenda sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari penggugat, yaitu dari Hizbut Tahrir Indonesia, atau HTI pada Kamis 8 Februari 2018. 

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Saksi ahli penggugat bernama Daud Rasyid disebut merupakan ahli syariah, hadis, politik Islam, dan hukum Islam. 

Salah satu tergugat menanyakan kepada Daud, apakah yang bersangkutan pernah mendengar bahwa setidaknya ada 20 negara di dunia yang membubarkan organisasi HTI.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Saya belum mendengar," jawab Daud, merespons pertanyaan itu.

Kemudian, saksi ahli ditanyakan soal apa pernah mendengar dan tahu alasan negara Arab Saudi dan Yordania juga membubarkan HTI.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Saya tidak tahu," jawab saksi ahli tersebut lagi.

Lalu, penggugat menanyakan kepada Daud, apa dia mengetahui kejadian adanya Muktamar HTI yang berlangsung di Istora Senayan. 

"Saya mendengar tapi tidak mengikuti," jawab Daud. 

Sebelumya, pemerintah Indonesia telah membubarkan organisasi Islam HTI melalui Perpu Ormas. Namun, pihak HTI tidak terima dan lalu melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Proses hukum gugatan tersebut hingga saat ini masih berlanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya