Tudingan Fredrich Yunadi, KPK: Jangan Anggap Serius

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak risau dengan tudingan pengacara Fredrich Yunadi yang menyebut dakwaan Jaksa KPK terhadapnya palsu dan rekayasa.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Daripada menanggapi tudingan itu, KPK memilih fokus terhadap substansi perkara untuk membuktikan dakwaan terhadap Fredrich atas perkara merintangi penyidikan kasus e-KTP.

"Sesuai dengan perintah pengadilan, tadi kami sudah bawa terdakwa FY ke persidangan. KPK tentu akan fokus ke substansi pembuktian. Hal-hal yang tidak substansial atau omongan-omongannya, saya kira tidak perlu terlalu diseriusi. Jika memang ada bukti, silahkan diungkapkan di sidang berikutnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis 8 Februari 2018.

Selain menuding dakwaan palsu dan rekayasa, Fredrich juga menuding penyidik telah memaksa Setya Novanto untuk mencabut surat kuasa yang pernah diberikan ke dirinya. Hal ini membuat Novanto memberi kuasanya kepada pengacara lain.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Disinggung mengenai hal ini, Febri menegaskan, KPK tidak ada hubungan dengan pemberian atau pencabutan kuasa. Menurutnya, itu adalah kewenangan Novanto sebagai tersangka atau terdakwa.
 
"Tentang pencabutan kuasa, saya kira itu hubungan antara pemberi dan penerima kuasa. Jadi, itu urusan SN (Setya Novanto) kalau memang ingin memperpanjang, atau memutus kuasa untuk pengacara. Siapa pun yang ditunjuk itu juga hak tersangka atau terdakwa," katanya.

Tak hanya itu, Fredrich menuding KPK telah mengancam keluarganya. Terkait hal ini, Febri menegaskan, KPK tidak berkepentingan dan tidak pernah mengancam keluarga Fredrich atau pihak mana pun. "Untuk ancaman ke keluarga, kami pastikan itu adalah keliru. KPK tidak punya kepentingan dan memang tidak akan melakukan hal-hal seperti itu," kata Febri.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Febri menduga, tudingan tersebut berkaitan dengan kedatangan KPK ke rumah Fredrich saat pelimpahan berkas dari penyidik ke JPU.

Menurut Febri, kedatangan tersebut justru untuk penuhi hak Fredrich sebagai tersangka. Namun, dia memastikan tim penyidik tidak pernah melakukan pemaksaan ketika Fredrich atau pihak keluarga menolak menandatangani berita acara penahanan.

Hal itu, lantaran KPK tetap melimpahkan berkas, meskipun Fredrich atau keluarganya menolak. KPK tinggal membuat berita acara penolakan jika hal itu terjadi.

"Bahwa FY, atau pihak keluarga menolak menandatangani berita acara penahanan misalnya, kami tidak perlu lakukan paksaan, karena solusinya cukup dengan membuat berita acara penolakan," kata Febri.

Febri menambahkan pihaknya merekam seluruh proses penanganan perkara termasuk proses hukum terhadap Fredrich. KPK, katanya, akan membeberkan rekaman itu jika diminta Majelis Hakim. "KPK merekam seluruh peristiwa tersebut. Jika nanti hakim memerintahkan, dapat kita sampaikan di sidang," ujarnya.

Diketahui, Fredrich didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau atasperkara merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto. Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.

Rekayasa tersebut dilakukan agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya