MK Putuskan Hak Angket Sah, KPK Kecewa

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai lembaganya terhadap hak angket KPK.

Presiden PKS: Kami Belum Dapat Pasangan Ajukan Hak Angket

Seperti diketahui, MK telah mengeluarkan keputusan bahwa hak angket yang dibentuk DPR RI terhadap KPK itu sah dilakukan. Kendati demikian, kata Febri, pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Kami akan membaca dan melakukan analisis lebih detail terkait dengan putusan itu dan sejauh mana konsekuensi terhadap kelembagaan KPK akan dibahas internal," kata Febri di kantornya Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018. 

Surya Paloh: Hak Angket Sudah tidak Up to Date Lagi Untuk Kondisional Hari Ini

Febri menuturkan, KPK akan membahas secara internal putusan MK. Hal itu untuk mempelajari lebih jauh relasi antara KPK dengan DPR, khususnya Panitia Khusus Angket (Pansus Angket). 

"Ada satu hal yang sama-sama kami dengar pertimbangan hakim bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan KPK," kata Febri. 

Sekjen PDIP Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi yang "Diawali dengan Cerita Politik"

Febri menambahkan, proses yudisial penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan harus berjalan independen. Selain itu, pengawasan juga sudah dilakukan melalui praperadilan, pengawasan horizontal dan berlapis di Pengadilan Tipikor, banding serta kasasi. 

"Poin penting perlu ditekankan dari pertimbangan MK. Ingat asal mula dari proses pansus ketika KPK menolak permintaan DPR buka rekaman pemeriksaan Miryan Haryani," katanya. (ase)

Cak Imin di DPP PKB usai Gelar Rapat Tertutup Tanggapi Putusan MK

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

Hak angket DPR RI tentang Pemilu 2024, hingga saat ini masih belum menemui titik terang. Namun, hak angket dinilai cara untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu ke depannya.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024