- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai lembaganya terhadap hak angket KPK.
Seperti diketahui, MK telah mengeluarkan keputusan bahwa hak angket yang dibentuk DPR RI terhadap KPK itu sah dilakukan. Kendati demikian, kata Febri, pihaknya menghormati keputusan tersebut.
"Kami akan membaca dan melakukan analisis lebih detail terkait dengan putusan itu dan sejauh mana konsekuensi terhadap kelembagaan KPK akan dibahas internal," kata Febri di kantornya Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
Febri menuturkan, KPK akan membahas secara internal putusan MK. Hal itu untuk mempelajari lebih jauh relasi antara KPK dengan DPR, khususnya Panitia Khusus Angket (Pansus Angket).
"Ada satu hal yang sama-sama kami dengar pertimbangan hakim bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan KPK," kata Febri.
Febri menambahkan, proses yudisial penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan harus berjalan independen. Selain itu, pengawasan juga sudah dilakukan melalui praperadilan, pengawasan horizontal dan berlapis di Pengadilan Tipikor, banding serta kasasi.
"Poin penting perlu ditekankan dari pertimbangan MK. Ingat asal mula dari proses pansus ketika KPK menolak permintaan DPR buka rekaman pemeriksaan Miryan Haryani," katanya. (ase)