Aceh Besar Larang Salon Kecantikan Pekerjakan Waria

Salon kecantikan yang mempekerjakan waria disegel polisi di Aceh Utara, Aceh, pada Minggu dini hari, 28 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Setelah mengimbau agar pramugari berhijab, kini Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, mengedarkan surat yang berisi larangan usaha salon kecantikan yang berada di wilayah itu untuk mempekerjakan waria. Salon yang mempekerjakan waria akan dicabut izin usahanya.

Sejumlah Kepala Daerah di Jatim Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman

Ini sesuai dengan surat instruksi Bupati Bernomor 1 Tahun 2018 tentang penertiban, perizinan terhadap usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang dikelola dan didiami oleh kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Mawardi Ali mengatakan, ia tak segan-segan untuk mencabut izin usaha salon jika ditemukan melanggar aturan syariat Islam. Apalagi mempekerjakan waria dan kaum LGBT lainnya.

Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat

“Ya betul (surat penertiban salon). Kita akan rapat dulu dengan seluruh camat, untuk mendata salon-salon yang berada di wilayah Aceh Besar,” kata Mawardi, Jumat, 9 Februari 2018.

Setelah itu, kecamatan akan melakukan monitoring terhadap kegiatan usaha salon kecantikan. Laporan hasil monitoring itu kemudian akan disampaikan kepada pemerintah setempat, untuk diambil tindakan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, jika ada yang melanggar aturan tersebut.

Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke PT Jiwon Venix Indonesia

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar, Sulaiman, mendukung langkah Bupati untuk memberantas salon kecantikan yang tidak sesuai dengan koridornya.

Ia tak menampik, salon atau tempat pangkas itu memang dibutuhkan. Namun, harus sesuai dengan koridornya. Dan tidak mencampuradukkan antara laki-laki dan perempuan.

“Yang salah itu ketika salon untuk laki-laki tapi pekerjanya perempuan, juga sebaliknya, apalagi menggunakan jasa waria dalam salon itu,“ katanya.

Ia berharap, hal itu bukan hanya sebuah imbauan, harus punya gebrakan baru, minimal agar imbauan itu memiliki payung hukum yang kuat.

“Seperti, apakah itu nanti di Qanunkan (Perda), ya kita siap untuk kerja sama,” katanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya